Tersangka saat dilakukan tahap II di Kejari Denpasar, Jumat (28/4). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Polsek Denpasar Selatan melimpahkan perkara kasus vila ke Kejari Denpasar, dengan tersangka warga negara (WN) asal Belanda berinisial DHEK, Jumat (28/4). Hanya saja, saat hendak dilakukan penahanan dan mau dititip di Lapas Kerobokan, bule itu pingsan dan kemudian dilarikan ke RS Trijata Denpasar.

Kasiintel Kejari Denpasar, Ady Wira Bhakti, menjelaskan pihaknya sudah menerima tahap II dalam perkara tersebut. “Hanya saja, saat hendak dilakukan penahanan dan mau dititip di LP Kerobokan, yang bersangkutan pingsan. Tim jaksa kami kemudian membawa yang bersangkutan ke RS Trijata,” ucap Ady.

Baca juga:  Tak Hanya Bumbu Dapur, Ini Tiga Manfaat Ampuh Merica

Di rumah sakit milik Polri itu, saat menjalani pemeriksaan, pihak RS melakukan CT Scan, yang hasilnya akan keluar Selasa depan. Atas kondisi itu, pihak Kejari Denpasar tidak jadi menahan tersangka di LP Kerobokan. “Namun yang bersangkutan dilakukan penahanan kota, dan kembali ke rumahnya. Nanti kita lihat hasil CT Scan pada Selasa pekan depan,” katanya.

Tersangka dibidik polisi atas kasus sewa menyewa villa yang berlokasi di Sanur, Denpasar Selatan. Tersangka konon menyewa vila pada WNI, EL senilai Rp 455 juta. Transaksi ini dituangkan dalam Akta Notaris perjanjian pengoperan hak sewa yang diterbitkan oleh Notaris Eric Basuki, Nomor 12 tanggal 3 November 2020.

Baca juga:  Kejari Pindahkan Puluhan Tahanan ke Tiga Lapas

Pengoperan hak sewa menyewa terhitung sejak 4 Mei 2021 hingga 4 Desember 2045. Kini, kasus tersebut tinggal pembuktian di Pengadilan Negeri Denpasar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *