DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas Kejari Denpasar, Senin (17/9) akhirnya memusnahkan sisa barang bukti (BB) mesin dingdong sebanyak 30. Lokasi pemusnahan kali ini tidak di kejaksaan, namun di TPA Suwung, Denpasar Selatan.

“Yang dimusnahkan adala 30 unit mesin judi jenis dingdong,” kata Kasiintel Kejari Denpasar, Agus Sastrawan.

Pemusnahan mesin menggunakan alat berat jenis backhoe loader. Dalam waktu sekejap, mesin berwarna putih itu hancur.

Baca juga:  Dimusnahkan, Barang Sitaan Senilai Rp 3,6 Miliar

Sebelumnya pihak kejaksaan mengatakan, bahwa sebanyak 31 mesin judi dingdong dititip di rupbasan. Nah 1 di antaranya sudah dimusnahkan bersma narkoba yang nilainya mencapai Rp 59 miliar lebih. “Ini sudah inkracht,” ujar I Made Agus Sastrawan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *