Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar di Kejari Jembrana, Selasa (30/6) kemarin. (BP/istimewa)

 

NEGARA, BALIPOST.com – Dominasi perkara narkotika masih tampak dalam penanganan tindak pidana umum di Kabupaten Jembrana. Hal itu terlihat dari pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Selasa (30/6), dengan barang bukti sabu-sabu menjadi yang paling banyak dimusnahkan.

Dalam pemusnahan tersebut, Kejari Jembrana memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 180,54 gram bruto atau 164,8 gram netto, ganja seberat 0,83 gram netto, 13 unit telepon genggam, enam timbangan digital, serta 186 barang bukti lainnya. Seluruhnya merupakan barang bukti dari 36 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga:  Kejari Gianyar Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengakui, perkara narkotika masih mendominasi dibandingkan tindak pidana lainnya. “Barang bukti narkotika masih menjadi yang paling mendominasi. Ini menunjukkan perlunya upaya yang lebih masif dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya usai kegiatan pemusnahan.

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti berasal dari perkara yang diproses sepanjang Desember 2025 hingga Mei 2026. Dari 36 perkara tersebut, terdiri atas empat perkara karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, satu perkara kekerasan seksual, dua perkara kesehatan, 15 perkara narkotika, sembilan perkara pencurian, dua perkara perlindungan anak, serta tiga perkara tindak pidana lainnya.

Baca juga:  Ini, Beda Simulasi Penanganan Teroris yang Digelar di Pelabuhan Benoa

Menurut Salomina, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dalam proses penanganan perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut juga menjadi wujud komitmen kejaksaan dalam menjaga transparansi, akuntabilitas serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jembrana berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor PRINT-64/N.1.16.BPA/BPApa.1/05/2026 tertanggal 30 Juni 2026. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  KPU Gianyar Musnahkan Ratusan Surat Rusak

 

BAGIKAN