Para tersangka importir pakaian bekas bersama barang buktinya digelar Dittipideksus Bareskrim Polri dan Polda Bali, di lapangan parkir barat Stadion I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Senin (15/12). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak merilis pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perdagangan barang impor dilarang berupa pakaian bekas, Senin (15/12).

Dari pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti disita yang nilainya mencapai puluhan miliaran rupiah.

Adapun barang bukti yang disita meliputi 698 bal pakaian bekas impor senilai Rp3 miliar yang diakui milik seseorang berinisial BHR, 72 bal pakaian bekas impor diakui ZT senilai Rp288 juta, 76 bal pakaian bekas impor diakui milik SB senilai Rp300 juta, tujuh bus milik ZT senilai Rp15 miliar, uang dari rekening dua bank senilai Rp2.554.220.212, dan dua mobil senilai Rp720 juta.

Baca juga:  Dua BUMN Impor 420 Ton Daging Sapi

Kronologisnya, tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perdagangan berupa impor barang yang dilarang dalam bentuk pakaian bekas pakai atau yang tidak dalam keadaan baru. Tersangka ZT dan SB melakukan pemesanan barang kepada seseorang WNA, KDS dan KIM.

“Barang tersebut dikirim ke gudang milik tersangka ZT dan SB yang berlokasi di Tabanan, Bali,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri, di GOR Ngurah Rai, Denpasar.

Baca juga:  Setahun Terakhir, Puluhan Kilo Narkoba Disita BNNP Bali

Kemudian, pakaian bekas pakai atau yang tidak dalam keadaan baru tersebut dijual kepada para pedagang yang berada di Bali maupun wilayah lainnya di Indonesia dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2025.

Modusnya, ZT dan SB melakukan pemesanan barang dari luar negeri melalui penghubung yang berkewarganegaraan asing dengan cara pembayaran melalui beberapa rekening tersangka termasuk rekening atas nama orang lain dan melalui jasa remitansi.

Kemudian, barang pesanan dengan kategori dilarang impor tersebut dimasukkan melalui jasa transportir/ekspedisi laut yang beroperasi dari Malaysia untuk kemudian dimasukan kedalam wilayah pabean Indonesia. Selanjutnya dilakukan pengiriman sampai ke tujuan melalui jasa transportir/ekpedisi darat di wilayah Indonesia sampai tujuan penyimpanan di gudang Bali.

Baca juga:  Hadapi COVID-19, Anggota Polres Tabanan Dibekali Vitamin

Keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut diantaranya digunakan untuk memperbesar usaha PT KYM yang bergerak dibidang transportasi bus dan toko pakaian milik tersangka ZT. Pelaku menyamarkan beberapa transaksi menggunakan rekening atas nama orang lain sehingga keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut bercampur dan seolah-olah berasal dari hasil usaha PT KYM dan dari toko pakaian tersebut. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN