Kasi Pidsus Kejari Jembrana menyampaikan penyetoran uang pengganti dua terpidana kasus korupsi dana revitalisasi SMK. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengeksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi dengan menyetorkan uang pengganti ke kas negara, Kamis (16/4). Selain penyetoran, juga terdapat pengembalian kelebihan dana kepada salah satu terpidana.

Dua terpidana kasus dana bantuan revitalisasi SMK Negeri 2 Negara tahun anggaran 2019 ini adalah Ahmat Muhtar dan I Kade Sudiarsa.

Eksekusi ini merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Denpasar yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara atas nama terpidana Ahmat Muhtar, sebelumnya yang bersangkutan telah menitipkan dana sebesar Rp143,7 juta melalui rekening Kejari Jembrana.

Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan, jumlah uang pengganti yang ditetapkan sebesar Rp138,3 juta. Dana tersebut kemudian disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. Sementara, kelebihan titipan sebesar Rp5,46 juta dikembalikan kepada terpidana melalui kuasa hukum dan pihak keluarga.

Baca juga:  Diindikasi Penyelewengan, Pembangunan Infrastruktur Dilaporkan ke Kejari Jembrana

Selain itu, eksekusi juga dilakukan pada perkara lain dengan terpidana I Kade Sudiarsa. Dalam kasus ini, terpidana sebelumnya menitipkan uang sebesar Rp52,53 juta. Namun, sesuai putusan Pengadilan Tipikor Denpasar, total uang pengganti yang harus dibayarkan mencapai Rp96,34 juta. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp43,8 juta yang menjadi kewajiban terpidana untuk dilunasi.

“Penyetoran uang pengganti ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel serta upaya konkret dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi,” ujar Dwi Prima Satya.

Baca juga:  Dakwaan Korupsi dan TPPU Rampung, Kasus Dewa Radhea Masuk Tipikor

Kasus ini berupa penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk program revitalisasi SMK yang bersumber dari APBN tahun 2019. Ahmat Muhtar yang merupakan guru sekaligus anggota tim teknis pembimbing perencanaan dan pengawasan, bersama I Kade Sudiarsa selaku penanggung jawab teknis, serta seorang terpidana sebelumnya, Adam Iskandar Bunga, melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan renovasi gedung SMK Negeri 2 Negara.

Dari hasil penyidikan, ketiganya diduga melakukan pemotongan dana sebesar 15 persen dari nilai penawaran proyek, yakni sekitar Rp239,7 juta, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pekerjaan renovasi dilaksanakan tidak sesuai dengan pedoman teknis dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Baca juga:  Lima Ketua Yayasan Diperiksa Terkait Penyidikan Korupsi CSR BI

Dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pengadaan material sebagian besar tidak dipertanggungjawabkan.

Kasi Intel Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, Jumat (17/4), mengatakan, dari putusan Pengadilan Tipikor Denpasar, kedua terdakwa terbukti melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama. Terdakwa Kade Sudiarsa diputus pidana penjara 2 tahun subsider penjara 2 bulan dengan pidana denda Rp100 juta. Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp96.343.876.

Sedangkan Ahmat Muhtar divonis penjara 1 tahun dan 2 bulan serta pidana denda Rp50 juta. Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp138.300.600. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN