Kejati Bali melakukan gelar perkara atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum oleh salah satu pegawai bank di Bangli. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST,com – Kejati Bali melakukan penyelidikan dugaan kasus perbuatan melawan hukum, yakni dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank plat merah di Bangli. Dan setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Kejati Bali meyakini bahwa ada perbuatan melawan hukum yang melibatkan penjabat bank plat merah cabang Bangli. Sehingga oleh Pidsus Kejati Bali, penyidikan dilimpahkan ke Kejari Bangli.

Dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Rabu (16/11) membenarkan adanya penyelidikan yang dilakukan Kejati Bali. Sekarang penanganannya diserahkan ke Kejari Bangli.

Terpisah, Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo membenarkan pihaknya melakukan penyelidikan kasus bank dan kini sudah diserahkan penyidikannya ke Kejari Bangli.

Baca juga:  Ledakan di Rusunawa Wonocolo, Tiga Tewas

Kata dia, bank plat merah itu memiliki beberapa program atau produk perbankan, salah satunya kredit yang bertujuan untuk mengembangkan atau meningkatkan usaha mikro dalam rangka meningkatkan kesejahteraan debitur.

“Pada tahun 2020 sebuah bank Cabang Bangli itu dalam pengelolaan program atau produk perbankan diduga terdapat potensi tindak pidana korupsi,” jelas Eko Purnomo.

Salah satunya dugaan terdapat penyalahgunaan uang pelunasan setoran kredit oleh I Putu AWS karyawan di Unit Bangli, sekitar sembilan ratus jutaan rupiah.

Modusnya, kata pihak kejaksaan, Putu AWS menerima setoran pelunasan dari debitur yang diterima secara tunai namun tidak disetorkan untuk pelunasan kredit melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:  Diungkap, Dua Kasus Pengajuan Proposal Pinjaman Fiktif di Karangasem

Ada juga dugaan penarikan simpanan tanpa sepengetahuan nasabah dan terdapat pemindahbukuan terhadap saldo rekening tabungan tanpa sepengetahuan nasabah. “Ini dikakukan saudara Putu AWS selama menjabat sebagai Kepala Unit di salah satu bank di Bangli, dengan pemindahbukuan sekitar Rp 1,3 miliar,” jelasnya.

Modusya adalah meminta teller melakukan transaksi pemindahbukuan terhadap saldo pada rekening nasabah yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Di samping itu ada juga pengembalian agunan kredit kepada debitur yang belum lunas dan penarikan saldo agunan cashcoll berjumlah sekitar Rp.683 jutaan.

Transaksi lainnya terkait pencairan pinjaman dan pelunasan kredit nasabah yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Putu AWS, kata jaksa, sekitar Rp2,4 miliar. “Awalnya total potensi kerugian keuangan negara Rp 5,5 miliar.

Baca juga:  Bali Tak Kirim Pejudo -90 Kg ke PON

Namun saat dilakukan spesial audit ditemukan angka kerugian bank Unit Cabang Bangli yakni Unit Kintamani dan Catur Rp3,2 miliar,” urai jaksa. Lanjutnya, kerugian itu bersumber dari adanya pengambilan dana nasabah tanpa sepengetahuan nasabah dan setoran angsuran yang tidak disetorkan ke bank.

Namun, masih menurut jaksa, setelah kembali dilakukan spesial audit, ditemukan kerugian sebesar Rp5,7 miliar. Atas temuan itu, dilakukan pengembaliansebesar Rp4,3 miliar. Sehingga masih terdapat sisa yang belum terselesaikan sampai saat ini sebesar Rp1,4 miliar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN