Penandatangan Kesepakatan Lewat Restorative Justice. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menyepakati penyelesaian kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, melalui pendekatan restorative justice. Pemilik lahan, I Wayan Sudiarjana, juga berjanji tidak lagi menerima kiriman sampah dari 19 desa di sekitarnya.

Kepala Satpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana, pada Jumat (18/7), mengungkapkan bahwa kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan yang melibatkan pihaknya bersama Camat Seririt, Dinas Lingkungan Hidup, Perbekel setempat, dan Sudiarjana selaku pemilik TPA. “Dalam pertemuan itu, kami sepakat tidak melanjutkan kasus ini ke proses pengadilan, mengingat ada permohonan restorative justice dari kuasa hukum pemilik lahan,” jelas Suardana.

Baca juga:  Sampah di Tebing Pura Rambut Siwi Terbakar 

Dalam pertemuan tersebut, Sudiarjana menandatangani empat poin kesepakatan, diantaranya, tidak lagi menerima sampah dari Desa Pangkungparuk maupun 19 desa lainnya. Ia hanya diperbolehkan menerima urugan tanah atau material bangunan untuk keperluan perataan lahan. Selain itu, Ia juga diminta menghentikan aktivitas pembakaran sampah yang sebelumnya menimbulkan gangguan terhadap warga sekitar.

“Selanjutnya, mengelola sisa sampah yang masih tersisa di lahan TPA sesuai aturan dan standar pengelolaan lingkungan yang berlaku dan akan disidangkan ke pengadilan jika melanggar kesepakatan,”imbuhnya.

Baca juga:  Antisipasi Kemacetan, 8 Skema Rekayasa Lalin Diterapkan di Kuta

Sebagai langkah lanjutan, 19 desa yang selama ini membuang sampah ke lokasi TPA ilegal kini diarahkan ke tempat pembuangan lain yang berada tepat di sebelah lahan Sudiarjana. Menariknya, TPA alternatif tersebut juga milik keluarga Sudiarjana, namun telah mendapat pembinaan dari Dinas Lingkungan Hidup dan dikelola secara lebih profesional.

“TPA yang sah ini sudah dilengkapi bank sampah. Proses pemilahan dilakukan dengan baik, dan limbah yang tidak bisa diolah akan ditimbun agar tidak menimbulkan gas berbahaya,” tambahnya. (Yudha/Balipost)

Baca juga:  Mulai 30 November 2019, Badung Tak Lagi Buang Sampah ke TPA Suwung
BAGIKAN