Petugas DLH Bangli mengangkut tumpukan sampah. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangli sangat berharap masyarakat bisa lebih sadar dan disiplin dalam membayar retribusi pelayanan kebersihan (persampahan). Harapan ini muncul mengingat penerimaan dari sektor ini masih jauh dari target optimal. Penyebabnya karena banyaknya warga yang abai menunaikan kewajibannya.

Kepala DLH Kabupaten Bangli, I Putu Ganda Wijaya, menjelaskan bahwa berbagai upaya penagihan telah dilakukan, mulai dari mendatangi langsung rumah warga hingga berkoordinasi dengan kepala lingkungan. Namun, hasilnya belum memuaskan. “Sebagian besar yang tidak membayar adalah rumah tangga,” kata Ganda, Selasa (8/7).

Baca juga:  KPU Tabanan Persiapkan PPDP untuk Coklit

Hal itu membuat penerimaan retribusi dari pelayanan kebersihan tidak optimal. Dia mencontohkan, realisasi tahun 2024 menunjukkan bahwa dari target Rp269.600.000, DLH hanya berhasil mengumpulkan sekitar Rp196 juta, atau kurang dari 73 persen. Menurutnya tanpa peningkatan kesadaran dari masyarakat, target retribusi tahun ini yang lebih besar, yakni Rp382.704.000, juga berpotensi tidak tercapai. Karena itu pihaknya berharap masyarakat bisa meningkatkan kesadaran untuk membayar kewajiban setiap bulan.

Baca juga:  Bali Rancang Strategi Pengurangan Sampah

Sebagaimana yang diketahui tarif retribusi atas pelayanan persampahan dikenakan dengan nilai berbeda-beda sesuai klasifikasi/objek retribusi. Selain rumah tangga, retribusi atas pelayanan sampah selama ini juga dikenakan terhadap tempat usaha seperti hotel/penginapan, restoran, warung, toko, gudang, bengkel, industri kecil, praktek swasta, serta instansi pemerintah/swasta, sampah insidentil dan pedagang/penjual jasa di lingkungan pasar/terminal.

Sesuai Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, tarif retribusi untuk pelayanan kebersihan rumah tangga ditetapkan sebesar Rp15 ribu per bulan. Naik dari tarif sebelumnya yang hanya Rp 2 ribu. Selain itu untuk rumah makan kecil tarif retribusi pelayanan persampahan saat ini Rp30 ribu, Rp65 ribu untuk skala sedang, dan Rp100 ribu untuk skala besar.

Baca juga:  Penanganan Sampah Swakelola

Adapun wilayah yang mendapat pelayanan kebersihan yakni kota Bangli dan seluruh kota kecamatan. DLH belum ada rencana untuk memperluas pelayanan sampai ke desa-desa karena armada dan personil yang dimiliki masih terbatas. (Dayu Swasrina/Balipost)

 

BAGIKAN