DPRD Kota Denpasar saat melakukan peninjauan ke PDU Padangsambian, Senin (2/3). (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pusat Daur Ulang (PDU) Padangsambian, Denpasar saat ini baru mampu mengolah sekitar 15 hingga 16 ton sampah per hari. DPRD Kota Denpasar mendorong agar PDU tersebut mampu meningkatkan kapasitas pengolahan sampah hingga 30–35 ton per hari. Hal tersebut terungkap saat Komisi I dan Komisi III melakukan kunjungan kerja ke PDU Padangsamabian Senin (2/3).

Ketua Komisi III DPRD Denpasar, I Wayan Suadi Putra, mengatakan optimalisasi dapat dilakukan melalui penambahan jam operasional menjadi dua shift sebagai target jangka pendek. “Dengan dua shift, kami harapkan minimal bisa mencapai 30 ton per hari. Potensi itu ada, tinggal dimaksimalkan,” ujarnya.

Berdasarkan inventarisasi sementara, timbulan sampah dari desa-desa pendamping yang berpotensi masuk ke PDU mencapai sekitar 56 ton per hari dalam kondisi tercampur. Jika dilakukan pemilahan, sekitar 30 ton diperkirakan merupakan sampah organik, sedangkan sisanya anorganik.

Baca juga:  DPRD Kecewa SPBE Badung Terendah di Bali

DPRD Denpasar juga mendorong agar sampah anorganik terpilah diarahkan secara konsisten ke PDU. Sementara untuk sampah organik, perlu pembenahan fasilitas kompos agar tidak menimbulkan persoalan bau. Suadi juga meminta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) melakukan kajian teknologi pengendalian bau sebagai solusi berkelanjutan.

Demikian pihaknya berharap tiga PDU yang ada di Denpasar saat ini mampu menekan beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hingga fasilitas Tempat Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) ditargetkan beroperasi pada 2027.

Hal senada juga dikatakanKetua Komisi I DPRD Denpasar, A.A. Putu Gde Wibawa. Dia menekankan pentingnya penyelesaian sampah organik di sumbernya, yakni rumah tangga dan lingkungan desa. “Kalau organik sulit ditangani di PDU, harus ada keberanian kebijakan. Selesaikan di sumber. PDU fokus pada sampah kering yang sudah terpilah,” tegasnya.

Baca juga:  Saluran Sungai Dipenuhi Sampah

Menurutnya, disiplin pemilahan di tingkat rumah tangga menjadi kunci. Dengan berkurangnya sampah organik yang masuk ke PDU, kapasitas untuk mengolah sampah anorganik dari lebih banyak desa akan semakin terbuka.

Dalam kunjungan tersebut, anggota dewan juga mempertanyakan arah cetak biru (blueprint) pengembangan PDU ke depan. Pasalnya, fasilitas yang sebelumnya dikenal sebagai TPST dan melayani beberapa desa, kini optimalnya baru menangani sampah dari satu desa.

Baca juga:  Teba Modern Dinilai Solusi Jangka Pendek, Sampah Diprediksi Menumpuk Hingga Dibuang ke Sungai

Sementara itu, Kepala UPTD PDU Padangsambian, Viktor Andika menjelaskan, pihaknya tengah menyiapkan penambahan shift kedua melalui skema tenaga alih daya. Targetnya, mulai April kapasitas pengolahan dapat meningkat hingga dua kali lipat, bahkan mencapai 35 ton per hari.

Adapun produk dihasilkan di PDU Padangsambian antara lain paving block dan RDF (Refuse Derived Fuel). “Fokus kami memang pada sampah anorganik terpilah,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengolahan kompos organik sempat dijalankan, namun terkendala bau akibat proses fermentasi serta kebutuhan lahan dan waktu yang besar. Dengan itu pihaknya berharap kebijakan kota membagi peran pengolahan yakni, sampah organik dimaksimalkan di sumber atau TPS3R, sedangkan PDU diarahkan pada anorganik. (Widiastuti/bisnisbali)

BAGIKAN