
DENPASAR, BALIPOST.com – Penanganan sampah hingga saat ini masih menemui jalan buntu. Sementara akhir tahun 2025, TPA Suwung akan ditutup.
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, Senin (16/6) saat rapat paripurna mengatakan, Pemda memang ada arahan untuk menunggu pelaksanaan Perpres No. 36 Tahun 2025 yang baru akan terealisasi 2 tahun ke depan dan tim verifikasi serta tim pendukung bergerak akhir tahun Desember ini.
Sehingga akan sangat terlambat jika mesti menunggu Proyek Strategis Nasional (PSN) terwujud. “Makanya kami mohon kebijakan, kami akan berjuang mengusulkan Perpres 35 2025 dilaksanakan karena Perpres 36 menunggu dua tahun,” ungkapnya.
Ia mendorong untuk dapat menjalankan Perpres 35 karena diakui ada investor yang bersedia membangun di TPA Pesanggaran dengan luas lahan yang dimiliki 1,5 ha. Investor ini dikatakan berjanji akan membeli lahan 3 ha lagi yang kebetulan akan dijual.
“Berarti akan ada lahan sekitar 4,5 ha ditambah lahan bekas Akame yang tidak difungsikan 1 ha, jadi akan ada 6 ha. Jadinya kita mendorong percepatan melalui pelaksanaan Perpres 35, karena lalau kita menunggu perpres 36, kita harus menyiapkan lahan 7 ha, dan hanya ada di Temesi, sementara di Temesi masyarakatnya menolak,” ungkapnya.
Di samping itu yang menjadi kendala Denpasar jika pengolahan sampah dilakukan di Temesi adalah akses jalan yang cukup kecil untuk mencapai lokasi. Denpasar yang memproduksi sampah hampir 1.000 ton atau memerlukan sekitar 480 truk, akan terbebani di biaya angkut sampah dari Denpasar ke Temesi.
Ditambah kemacetan yang akan terbangun dengan banyaknya truk sampah yang menuju lokasi sehingga akan memakan waktu tempuh yang cukup panjang. “Sehingga kami sementara bersurat ke kemenko infrastruktur agar Denpasar diizinkan, karena Semarang juga sudah melaksanakan ini, memanfaatkan Perpres 35 dulu untuk membangun, agar sampah di Denpasar cepat kita tangani,” ujarnya.
Dengan melihat potensi pendapatan yang semakin meningkat sehingga ia yakin Denpasar juga mempunyai potensi untuk menyelesaikan masalah sampah ini.
Anggota DPRD Denpasar, I Ketut Ngurah Aryawan, yang menyampaikan usul fraksi Gerindra Denpasar mengatakan agar percepatan penanganan permasalahan sampah di Denpasar dengan pengadaan mesin-mesin incenerator di masing-masing TPS3R, yang mana alokasi pembiayaannya bisa dari penyisihan dana hibah. (Citta Maya/balipost)