Petugas TPA Mandung saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan armada pengangkut sampah, Jumat (1/5). (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Di hari pertama penerapan Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang percepatan pengelolaan sampah, sejumlah armada pengangkut sampah hingga sepeda motor milik warga terpaksa putar balik saat hendak masuk ke TPA Mandung, Jumat (1/5), lantaran masih membawa sampah campuran.

Dari pantauan di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan ketat di pintu masuk. Armada yang kedapatan membawa sampah belum terpilah diminta kembali untuk melakukan pemilahan di tempat asal. Bahkan, kendaraan roda dua yang mengangkut sampah juga tidak luput dari pemeriksaan. Tercatat, hingga siang hari di hari pertama, tiga armada pengangkut sampah dan lima sepeda motor diputar balik.

Kepala UPTD Pengolahan Sampah dan Tinja Kabupaten Tabanan, I Wayan Atmaja menegaskan, penerapan aturan ini mengacu pada SE bupati dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. “Prinsipnya, hanya sampah residu yang boleh masuk ke TPA Mandung. Jika masih tercampur, kami minta dipilah. Kalau tidak memungkinkan, diminta putar balik,” tegasnya.

Baca juga:  Arus Balik ke Bali Masih Landai, Diprediksi Puncaknya di Tanggal Ini

Ia menjelaskan, dalam operasional harian, petugas disiagakan secara bergiliran. Sebanyak 10 petugas berjaga dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, dilanjutkan lima petugas hingga pukul 20.00 WITA, dan satu petugas jaga malam hingga pagi hari. Setiap kendaraan yang masuk diperiksa, termasuk asal pengangkut dan jenis sampah yang dibawa.

Menariknya, beberapa armada yang sebenarnya telah membawa residu sempat tertahan karena menggunakan pembungkus plastik atau kresek. Petugas meminta pemilahan ulang, meski dalam kondisi tertentu tetap diberikan toleransi apabila sampah benar-benar residu dan pembungkus digunakan untuk mencegah tercecer di jalan.

“Aturannya jelas, pemilahan harus dilakukan sejak dari sumber. Sampah organik diarahkan ke TPS 3R, anorganik ke bank sampah, dan hanya residu yang boleh ke TPA,” imbuhnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan, IGA Rai Dwipayana menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari proses pembelajaran bagi masyarakat. Menurutnya, perubahan pola pikir dalam pengelolaan sampah memang tidak bisa instan. “Kalau sampah campuran terus diloloskan, maka surat edaran ini tidak akan pernah efektif. Perlu ketegasan, komitmen, dan kesabaran. Ini proses menuju perubahan,” ujarnya.

Baca juga:  Jelang Pemberlakuan SE, Solusi Sampah Kos Masih Dicari Polanya

Ia menambahkan, fasilitas pendukung seperti bank sampah telah tersedia dan aktif, sehingga masyarakat sebenarnya memiliki ruang untuk melakukan pemilahan. Penegakan aturan di lapangan pun masih mengedepankan pendekatan edukatif, dengan satgas percepatan baru akan diturunkan jika terjadi penumpukan atau gejolak di masyarakat.

Sosialisasi, menurutnya, juga akan terus berjalan seiring implementasi aturan di lapangan. TPA Mandung sendiri memiliki luas lahan mencapai 26.920 meter persegi, dengan areal TPA sekitar 18.820 meter persegi dan fasilitas instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) seluas 4.900 meter persegi. Volume sampah yang masuk setiap hari mencapai 454 meter kubik atau sekitar 150 ton.

Baca juga:  Bendesa se-Denpasar Sepakat Desa Adat Turut Olah Sampah di Sumber

Dalam setahun, total sampah yang masuk mencapai 165.256 meter kubik atau sekitar 54.600 ton, dengan rata-rata 70 truk per hari. Komposisi sampah yang masuk masih didominasi sampah organik, mencapai sekitar 70 persen, sisanya 20 persen anorganik dan 10 persen residu.

Selama ini, sistem pengolahan sampah masih didominasi metode open dumping, namun secara bertahap diarahkan menuju sistem control landfill dengan pengurugan tanah. Untuk mendukung pengelolaan, TPA Mandung juga dilengkapi empat kolam penampungan air lindi serta sarana alat berat seperti buldozer dan ekskavator, meski sebagian dalam kondisi rusak.

Total personel yang bertugas di TPA Mandung sebanyak 51 orang, terdiri dari ASN dan tenaga non-ASN. Mereka menangani operasional mulai dari pengangkutan, pengolahan hingga pemantauan lingkungan. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN