TPA Landih, Bangli. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli mulai memperketat jenis sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Terhitung sejak 11 Mei 2026, sampah yang dapat diangkut ke TPA Landih hanya dibatasi pada jenis sampah residu.

Meski kebijakan itu sudah berjalan hampir satu bulan, namun banyak warga yang masih membuang sampah secara tercampur. Kondisi itu memaksa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangli melakukan pemilahan ulang secara manual di TPA.

Kepala DLH Bangli Putu Ganda Wijaya, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan ini diambil agar pengelolaan sampah di TPA Bangli tidak menyalahi aturan yang berlaku. Jika seluruh jenis sampah dibiarkan masuk ke TPA, pemerintah daerah terancam dijatuhi sanksi administratif.

Baca juga:  Wabup Bangli Soroti Sampah Menumpuk di Sepanjang Jalan Menuju Trunyan

“Karena itu sejak 11 Mei sudah mulai diberlakukan hanya sampah residu ke TPA. Tapi kenyatannya masyarakat kita belum optimal memilah sampah dari sumber. Masih banyak yang masih menaruh sampah secara tercampur,” ungkap Ganda, Minggu (7/6).

Karena masih banyak sampah tercampur, DLH terpaksa tetap mengangkut sampah tersebut demi menghindari penumpukan di pinggir jalan. “Kalau tidak diangkut, nanti kami lagi yang disalahkan masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sampah tercampur yang diangkut ke TPA tidak bisa langsung dimasukkan ke sel pembuangan. Di area TPA pihaknya terpaksa melakukan pemisahan antara sampah organik, anorganik, dan residu. Hal ini otomatis membuat petugasnya harus bekerja dua kali. Meski beban kerja meningkat, DLH tidak menambah jumlah pekerja dan hanya mengoptimalkan petugas yang ada. “Kalau kami tidak lakukan itu nanti kena sanksi administrasi,” ujarnya.

Baca juga:  Ditutup, Tumpukan Sampah di Lahan Warga Ungasan Masih Dibiarkan

Menurut Putu Ganda kendala utama yang menyebabkan masih banyaknya sampah tercampur di lapangan bukan pada kurangnya sosialisasi, melainkan pada faktor perilaku masyarakat yang sulit diubah.

Dia menegaskan, pihaknya sudah maksimal dalam melakukan edukasi melalui tim sosialisasi. Warga pada dasarnya juga sudah mengetahui kewajiban untuk mengolah sampah organik menjadi kompos serta menyalurkan sampah anorganik ke pihak ketiga, namun faktor perubahan perilaku memang masih menjadi tantangan terbesar.

Baca juga:  Wabup Kembang Tangani Sampah Plastik di Laut dengan "Stop"

Meski perubahan perilaku pemilahan sampah berjalan lambat, Ganda mensyukuri mulai adanya penurunan volume sampah yang masuk ke TPA. Saat ini, volume kiriman sampah yang masuk ke TPA tercatat menyusut dari 74 ton menjadi 71 ton per hari. Penurunan ini menurutnya terjadi berkat operasional sejumlah TPS3R serta pemanfaatan sistem Teba Modern di tingkat lingkungan masyarakat. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN