Pertemuan MDA Karangasem dengan Kapolres Karangasem, pada Senin (19/5). (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Status tersangka pecalang Desa Adat Besakih yang dikeroyok saat menjalankan tugas ketika karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih resmi dicabut.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, saat pertemuan dengan MDA Karangasem, pada Senin (19/5).

Ketua MDA Karangasem, I Nengah Suarya, membenarkan status tersangka Wartawan sudah dicabut setelah adanya restorative justice (RJ).

“Ya, secara resmi status tersangka Wartawan sudah dicabut. Bahkan, keduanya bertemu dan sempat bersalaman,” ucapnya.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional di Bawah 500 Orang, Korban Jiwa Capai Belasan Orang

Suarya mengatakan, pihaknya mengapresiasi pihak kepolisian yang telah berupaya melakukan langkah-langkah sehingga bisa diselesaikan dengan RJ ini. “Kami apresiasi pihak kepolisian atas RJ ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Pecalang Desa Adat Besakih, Wayan Mangku Wira mengatakan pihaknya ikut hadir bersama seluruh pecalang dan bendesa, kuasa hukum saat proses RJ di Polres Karangasem.

“Ya, status tersangka I Nengah Wartawan sudah dicabut setelah adanya restorative justice, tapi kasus pengeroyokan tetap jalan terus,” katanya.

Baca juga:  Ini, Asal dan Riwayat Pasien COVID-19 Meninggal Terbaru

Terpisah, Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, menyampaikan pendekatan RJ ini merupakan upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada sanksi pidana, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan harmoni dalam masyarakat.

Dengan tercapainya perdamaian secara sukarela antara kedua belah pihak dan berdasarkan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, proses penyidikan atas nama I Nengah Wartawan dinyatakan dihentikan.

Baca juga:  WNA COVID-19 Dikremasi di Mumbul 

“Dengan berakhirnya gelar Restorative Justice ini, maka status tersangka atas nama I Nengah Wartawan secara otomatis terhapus, dan yang bersangkutan dikembalikan serta dipulihkan haknya sebagai warga masyarakat secara utuh.” (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN