Rekontruksi- Polsek Sukawati gelar rekontruksi guna mengungkap tindak pidana pembunuhan di Jalan Pasekan Banjar Batubulan. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Jumat (4/2) Pukul 10.00 wita, dilakukan rekontruksi tindak pidana penganiayaan, pembunuhan dan KDRT yang terjadi Senin (24/1) Pukul 19.30 Wita. Kapolsek Sukawati Kompol I Made Ariawan P. mengatakan kegiatan rekontruksi bertempat di depan counter Setia Cell Jln. Pasekan Banjar Kapal Desa Batubulan.

Hadir dalam kegiatan rekontruksi Jaksa penutut umum Julius Anthony, Kanit 1 Sat Reskrim Polres Gianyar Ipda Titan Kurniawan, Kanit 3 Sat Intelkam Polres Gianyar; Perbekel Batubulan I Dewa Gede Sumerta, Kelian Banjar Kapal I Komang Sarjana, Team enavis Gianyar dipimpin Aiptu I Gede Eka Satria Wibawa dan Penasehat hukum yang ditunjuk oleh penyidik I Wayan Susila.

Baca juga:  Tabrak Tiang Listrik, 1 Tewas

Kegiatan rekontruksi menghadirkan tersangka dan beberapa saksi antara lain Tersangka I Nengah Wanta (37), Saksi ( VI ) I Komang Merta Diana (26), Saksi ( III ) Ni Wayan Sukarnasih (45), Saksi ( IV ) I Dewa Nyoman Partha (59), Saksi (V) Nurhasan (38), Saksi (VII) POLRI, I Nym. Sadia (54).

Korban Sufriadi diperankan oleh Aiptu I Ketut Sandi Yasa anggota reskrim Polsek Sukawati. Korban Ni Kadek Setiawati diperankan Pengda tk 1 Ini Luh Juniari. Alat bantu yang digunakan sepeda motor yamaha mio souul warna hitam No. Pol. DK 2368 OV milik tersangka. Sajam menggunakan properti dari stereofom berupa sabit dan pisau kecil (pemutik).

Baca juga:  Aktor Utama Kasus 19 Ribu Butir Ekstasi Dadili

Kegiatan diawali dengan pengumuman dari pihak kepolisian yang menyampaikan bahwa akan dilaksanakan kegiatan rekontruksi penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dan mohon dukungan dari masyarakat untuk membantu kegiatan rekontruksi
Kegiatan rekontruksi dilakukan di lokasi kejadain dengan merekontruksi 31 adegan.

Pada adegan 1, diawali Tersangka I Nengah Wanta datang ke Counter Setia Cell dan memarkir sepeda motornya di depan Counter Setia Cell yang pada saat itu korban Ni Kadek Setiawati berada di dalam counter Setia Cell duduk menjaga Counter Setia Cell menghadap ke Utara.

Pada adegan terakhir, saksi Polisi atas nama Ipda I Nyoman Sadia datang dan mendekati I Nengah Wanta, pada saat itu tersangka I Nengah Wanta langsung menyatakan “pak saya menyerahkan diri, ini pisaunya “ tersangka I Nengah Wanta langsung menyerahkan pisau pemutik kepada saksi polisi atas nama I Nyoman Sadia.

Baca juga:  Terlibat Kasus Narkoba, Turis Rusia Dihukum 2 Tahun

Kompol Made Ariawan menyampaikan Personil yang melakukan pengamanan berjumlah 65 orang terdiri dari 54 personil Polsek Sukawati, TNI 1 personel, 5 personel Sat Reskrim Gianyar, dan 5 Personel Sat Intelkam Polres Gianyar. “Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pukul 12.00 wita selama kegiatan dapat berjalan dengan tertib aman dan kondusif ,” jelas Kapolsek Sukawati. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *