Heather Lois Mack (depan) dan Tommy Schaefer dibawa menuju Pengadilan Negeri Denpasar untuk menjalani persidangan, Senin (2/2/2015). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terpidana kasus pembunuhan yang mayatnya dimasukkan dalam koper, Tommy Schaefer asal Amerika Serikat telah dinyatakan bebas murni oleh pihak Lapas Kelas II A Kerobokan. Setelah bebas, terpidana yang divonis 18 tahun penjara itu, oleh petugas imigrasi, diamankan guna kepentingan deportasi.

Informasi yang diperoleh, Senin (23/2), Tommy Schaefer, oleh petugas imigrasi sudah diserahkan ke Rudenim Denpasar. “Ya, Tommy sudah ada di Rudenim. Nanti tinggal deportasi, yang rencananya dilakukan besok. Soal rilis, nanti kami siapkan,” jelas petugas Rudenim Denpasar yang menolak untuk menyebutkan namanya.

Baca juga:  Senderan Jebol di Manukaya Let, Seorang Meninggal dan 7 Luka

Sebelumnya pihak Lapas Kerobokan melalui Kasi Binadik Lapas Kerobokan, Moretska Victor Noya, membenarkan bahwa Tommy telah bebas murni.  “Dia terpidana 18 tahun, dan yang bersangkutan bebas murni,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tommy bersama kekasihnya bernama Heather Mack membunuh ibu  Heather, Sheila von Wiese-Mack pada 12 Agustus 2014, sekitar pukul 08.40 WITA di kamar salah satu hotel bintang lima di Nusa Dua.

Baca juga:  Jadi Instruktur Selam, Dua WN China Dideportasi

Pembunuhan dilatarbelakangi kekecewaan pelaku terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmaranya. Heather Mack saat peristiwa terjadi masih baru berusia 18 tahun dan sedang hamil, membantu Tommy Schaefer membunuh Sheila saat ketiganya berlibur di Bali.

Mayat Sheila dimasukkan ke dalam koper berukuran besar dan ditaruh di bagasi taksi yang sudah dipesan sebelumnya.

Oleh pengadilan, Heather yang saat itu dalam kondisi hamil besar divonis 10 tahun penjara sedangkan Tommy 18 tahun penjara. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Jasad Mandor Proyek di Gianyar Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Intensifkan Penyelidikan
BAGIKAN