Bule Perancis dideportasi. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Ketahuan melebihi izin tinggal dan hendak bepergian ke negara lain, bule asal Perancis berinisial TABSDB (43) diamankan di Bandara Ngurah Rai, Rabu, 13 Maret 2024. Dan setelah dilakukan berbagai proses, pria yang sempat mengacungkan jari tengah ke petugas imigrasi, bahkan berbuat tak senonoh dengan berusaha melepas celananya, Senin (25/3), dideportasi.

Dijelaskan dalam rilis Kemenkumham Bali, TABSDB diamankan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, ketika hendak menaiki penerbangan AirAsia (QZ 502) menuju Singapura.

Dia terakhir ke Indonesia melalui TPI Ngurah Rai menggunakan VoA yang telah diperpanjang dan berlaku sampai dengan 9 Maret 2024. Saat petugas berusaha memberikan penjelasan bahwa ia telah overstay dan harus membayar denda sebesar 1 juta Rupiah/hari, TABSDB mulai menunjukkan gelagat tidak menyenangkan. Ia tidak berkenan membayar dan mengklaim bahwa ia memiliki Kitas serta sudah lama tinggal di Indonesia. Namun, petugas menjelaskan bahwa Kitas yang dimaksud TABSDB masih berupa E-Visa yang harus terlebih dahulu diaktivasi pada saat kedatangan, sehingga hal tersebut mengharuskan ia keluar dari wilayah Indonesia terlebih dahulu.

Baca juga:  Tak Mampu Bayar Denda, WN Amerika Dideportasi dari Bali

Bule ini tidak terima dan melakukan perlawanan. Bahkan dia memasuki ruangan office imigrasi keberangkatan TPI Ngurah Rai untuk mengambil paspor, boarding pass, dan visanya dengan dalih petugas tidak berhak menahan paspor dan dokumen miliknya.

“Selain itu TABSDB juga berkata kasar berulang kali. Ia melecehkan petugas dengan mengacungkan jari tengah serta hendak membuka celana dengan tujuan mengolok-olok petugas dan melakukan kontak fisik serta melakukan perlawanan terhadap petugas,” ucap Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita

Baca juga:  Belajar Dari Internet, Prabawa Ciptakan Karya Kreatif 

Dudy Duwita menerangkan ini adalah tindakan wajar yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini. Pengenaan biaya denda overstay diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimana denda dapat dikenakan bagi WNA yang overstay.

Sebagai konsekuensi dari pelanggarannya, TABSDB diamankan Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dalam pemeriksaan ia mengaku tidak mengetahui kalau dirinya telah overstay karena menurut informasi dari biro perjalanan yang membantu pengurusan izin tinggalnya, ia masih dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari setelah Vitas-nya terbit. Selain itu ia mengaku perilakunya tersebut dipengaruhi kondisinya saat itu yang sedang emosi dan malam sebelumnya sempat meminum bir dan arak sehingga ia menjadi sedikit mabuk.

Baca juga:  Kumpulkan Dana untuk Pengungsi Gunung Agung, Ini yang Dilakukan Masekepung

Dalam deportasi ini, seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan. Pria tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Charles De Gaulle Airport International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN