Dua pelaku narkoba asal Sumbersari dan Sawe Rangsasa diamankan Sat Resnarkoba Polres Jembrana. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Shabu, salah satunya residivis, diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Jembrana. Kedua pelaku dibekuk setelah petugas menerima informasi dari masyarakat di Banjar Sumbersari, Melaya dan Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.

Dua tersangka yakni inisial SA (45) asal Banjar Sumbersari, Melaya dan PK (47) asal Sawe Rangsasa, Dauhwaru ditahan di Polres Jembrana berikut sejumlah barang bukti. PK diketahui sebelumnya pernah terjerat kasus serupa.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Res Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Renta, saat press release Selasa (19/4) menyebutkan dua pelaku yang diamankan di tempat berbeda ini merupakan jaringan yang tidak sama. Keduanya selain menggunakan diduga juga mengedarkan melihat sejumlah potongan plastik yang diamankan.

Baca juga:  Tinggalkan Tas di Sekitar Bandara, Pria Medan Diamankan dalam Kondisi Bugil

Penangkapan pelaku pertama SA, setelah dpenyelidikan terhadap tersangka SA. Hingga pada Selasa (12/4) lalu tersangka yang berada di rumahnya sekitar pukul 02.00 WITA, dibekuk.

Dari penggeledahan badan termasuk isi rumah, polisi mendapati barang bukti berupa 6 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,41 gram bruto atau 3,71 gram netto. Polisi juga mengamannan kotak rokok, satu bendel plastik klip kosong, sebuah HP warna hitam, satu timbangan digital warna hitam merk Taffware serta sejumlah alat hisap. Seperti bong (alat hisap sabu), potongan pipet warna putih, dan 6 buah pipet plastik warna putih.

Baca juga:  Pasangan Kekasih Dituntut 14 Tahun Penjara

“Kami telusuri lebih lanjut, ternyata SA menerima barang dari D dengan cara membeli dari HP. Pelaku ini masih buron,” tandasnya.

Selang beberapa hari, Jumat (15/4) sekira pukul 21.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali membekuk tersangka PK. Saat itu, pelaku sedang mengendarai sepeda motor di jalan Desa Kaliakah. Dari penggeledahan badan ditemukan 7 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Baca juga:  Dipakai Beli Tanah, Polisi Dalami Pengakuan Maling Sesari

Berat keseluruhan shabu 2,10 gram bruto atau 0,70 gram netto. Polisi juga mengamankan potongan pipet warna hitam, kantong warna hitam, HP warna putih serta sepeda motor warna merah DK 2436 WQ beserta STNK.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN