-Tim BNNP Bali melakukan penggeledahan di rumah residivis kasus narkoba wilayah Monang Maning, Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Awal 2025 BNNP Bali mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan para residivis. Tiga pelaku berhasil dibekuk berinisial WR (45) di daerah Ubung, SP (51) dan PHS (37), wilayah Sesetan, Denpasar. Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti sabu-sabu (SS) masing-masing seberat 45,51 gram netto, 1.447,57 gram netto dan 10,52 gram netto.

Kepala (BNNP) Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, Senin (3/3) menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan salah satu bentuk implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045. Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan serentak di 10 (sepuluh) provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Utara dan Bali.

Baca juga:  Jaga Kesucian Pura, Disusun Perda Perlindungan Benda Sakral

“Adapun penggeledahan atas pengungkapan kasus di Bali bermula dari informasi intelijen,” ujarnya.

Pada Kamis (8/1) Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali mengamankan WR berperan sebagai pengedar dengan barang bukti paket kristal bening narkotika jenis SS seberat 45,51 gram netto yang akan diedarkan di wilayah Denpasar. Berdasarkan pengakuan WR, diketahui bahwa barang tersebut berasal dari SP (51) berperan sebagai pengendali.

Selanjutnya petugas berhasil ditangkap SP dan PHS di daerah Sesetan. PHS (37) berperan sebagai pengedar dengan barang
bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,52 gram netto. “Tim kami terus melakukan pendalaman terutama mencari barang bukti,” kata Brigjen Rudy.

Baca juga:  Kantongi 11 Paket Sabu Diganjar 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Tim Pemberantasan BNNP Bali dipimpin Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, Jumat (10/1) melakukan penggeledahan menyeluruh di kediaman SP daerah Monang Maning, Denpasar. Penggeledahan tersebut juga melibatkan Unit Satwa K9 (anjing pelacak) BNNP Bali. Alhasil ditemukan r1.447,57 gram netto SS dalam kemasan teh masih utuh.

Barang terlarang itu disembunyikan atau terkubur di halaman tempat tinggal tersangka SP. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Bali. Hasil penyidikan tersangka SP merupakan residivis dua kali kasus narkotika diungkap BNNP Bali yaitu pada 2017 dan baru keluar dari lapas 2022.

Sedangkan tersangka PHS keluar dari lapas 2021 dan WR bebas pada 2023. Kepala BNN Provinsi Bali menyampaikan bahwa jaringan ini merupakan jaringan peredaran gelap narkotika yang cukup lihai dan beroperasi di wilayah Denpasar serta mempunyai jaringan yg cukup luas. “Semoga dengan diungkapnya jaringan ini, dapat memutus jaringan peredaran gelap narkotika di Bali. Selain itu Harapan saya para tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika dan berkali-kali ditangkap dapat dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya,” tegasnya.

Baca juga:  Polresta Klaim Selidiki Naiknya Harga Pangan

Adapun ancaman pidana berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika terhadap para tersangka yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN