
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menggerebek sebuah rumah di Jalan Kasuari, Desa Penatih, Denpasar Timur, Sabtu (1/8). Di rumah tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AR dan mengamankan barang bukti narkoba serta senjata api.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Senin (3/8), saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. “Masih dilakukan interogasi secara intensif,” tegasnya.
Informasi diperoleh di lapangan, terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat jika pelaku merupakan pengedar narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.
Pada Sabtu pukul 17.30 WITA, polisi melakukan penggerebekan di TKP. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat duduk di teras tempat tinggalnya. “Pelaku asal Bangli tidak bisa berkutik saat ditangkap. Selanjutnya dilakukan penggeledahan,” kata sumber.
Di kamar pelaku ditemukan narkotika jenis ekstasi, bong, sendok, tiga bendel plastik klip kosong, dan alat penjepit pres. Selain itu, diamankan beberapa pucuk senpi dan airsoft gun, puluhan butir peluru masing-masing kaliber 3,8 milimeter, 7,6 milimeter, 9 milimeter, 32 ACP, dan 8 milimeter.
Polisi juga menyita beberapa magazine, barrel, grip kayu, besi hook, hingga 33 tabung gas CO2 yang diduga digunakan untuk airsoft gun. Selain itu, petugas turut mengamankan 3 unit HP. Saat diinterogasi pelaku mengaku membeli ekstasi lewat media sosial. (Kerta Negara/balipost)










