
DENPASAR, BALIPOST.com – Pembunuhan dan pembakaran 2 ABK di Pelabuhan Benoa menggegerkan warga, Jumat (10/4). Dua jasad ABK ini, yakni Egi Ramadhan (30) serta Dan Hisam Adnan (30), ditemukan dalam kondisi gosong.
Pelakunya berjumlah 5 orang ditangkap dalam waktu sekitar 10 jam setelah dua jasad ABK yang sudah gosong itu ditemukan. Kelima pelaku ini adalah Sadat Agusnia, Dede Hamzah, Nurdin, Deni Rizaldi, dan Iyan Sopian.
Terkait kronologinya, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Riwayanto Diputro mengungkapkan awalnya Egi dan Hisam bersama Budi sedang minum-minuman keras (miras) di Dermaga Pelabuhan Benoa. Kemudian Egi dan Budi menghubungi tersangka Iyan lewat video call WhatsApp.
Saat itu, Egi mengancam akan membunuh Iyan. Penyebabnya Iyan meninggalkan Egi bersama dengan teman-temannya saat pesta miras.
Selanjutnya korban dan pelaku saling tantang. “Korban (Egi) mengajak bertemu pelaku (Iyan). Setelah itu kedua korban dan Budi mencari pelaku,” kata Agus.
Saat Egi dan Hisam bersama Budi tiba di depan restoran, Jalan Raya Pelabuhan Benoa. Saat itu mereka duduk karena dalam pengaruh alkohol. Datanglah para pelaku mengendarai sepeda motor.
Mereka langsung menyerang kedua korban dan Budi. Budi berhasil melarikan diri dan sembunyi. Setelah setengah jam kemudian, saat suasana sepi Budi kembali ke TKP dan melihat kedua korban sudah berada di selokan bawah pohon.
Namun waktu itu kedua korban dalam keadaan tidak berdaya dan masih hidup. Beberapa saat kemudian tiba-tiba datang para pelaku dan kembali menyerang korban.
Budi kembali melarikan diri dan bersembunyi. Oleh para pelaku, kedua korban disiram menggunakan pertalite lalu dibakar. Setelah itu para pelaku langsung kabur.
Budi datang melihat kedua korban dalam keadaan terbakar. Korban diperkirakan sudah meninggal. Kemudian Budi meminta tolong kepada seorang laki-laki yang berada di dalam restoran tersebut.
“Kedua korban dalam keadaan meninggal dan sebagian tubuhnya terbakar. Para pelaku dikenakan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana di maksud dalam Pasal 468 Ayat 2 (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Unsur. Ancaman pidananya penjara paling lama delapan tahun. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)










