calon
Ketua KPU Klungkung I Made Kariada. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Berbagai persiapan terus digenjot Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung jelang hari pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung yang akan berlangsung 27 Juni. Satu diantaranya yakni pencetakan surat suara. Total jumlah surat suara yang akan segera dicetak sebanyak 160.576 lembar.

Ketua KPU Klungkung I Made Kariada, Senin (7/5) mengatakan, proses pencetakan surat suara akan dimulai pada 12 Mei mendatang. Pencetakan akan dilakukan di sebuah perusahaan di Surabaya, tempat yang memenangkan tender surat suara. “Tendernya dilakukan melalui KPU RI,” terangnya.

Kariada menyebutkan total jumlah surat suara yang akan dicetak untuk Pilkada Klungkung 2018 ini yakni sebanyak 160.576 lembar. Jumlah itu terdiri dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 156.501 lembar ditambah 2,5 persen surat suara cadangan setiap TPS. Selain itu, KPU Klungkung juga akan mencetak surat suara untuk pemilihan ulang sebanyak 2.000 lembar.

Baca juga:  Surat Suara di Desa Pedawa Tertukar, Bawaslu Rekomendasikan Pencoblosan Ulang

Jelang proses pencetakan surat suara, Kariada lebih lanjut menyampaikan, pihaknya sejauh ini sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak Panwaslu, kepolisian, serta Liaison Officer (LO) pasangan calon terkait pengawasan dan pengamanan. Selama proses pencetakan berlangsung, nantinya komisioner KPU, Panwaslu, kepolisian serta LO Paslon akan berada di Surabaya untuk memantau langsung. “Nanti pertama akan dicetak satu lembar dulu, setelah itu kita lihat hasilnya. Kalau sudah oke, baru dicetak masal,” ujarnya.

Baca juga:  Pilkada Serentak, Pemilih Diminta Jangan Terkecoh “Money Politic"

Untuk proses pencetakan surat suara diperkirakan memakan waktu satu hari. Namun karena setelah dicetak, masih ada proses selanjutnya yakni pemotongan dan pelipatan, diperkirakan total waktu yang dihabiskan untuk proses itu hingga empat hari.

Nantinya setelah proses di Surabaya selesai, baru dikirim ke Bali untuk selanjutnya disortir dan dihitung sesuai kebutuhan per tempat pemungutan suara (TPS). Adapun jumlah TPS yang akan disiapkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung tahun ini yakni sebanyak 350 buah TPS di 59 desa/kelurahan.

Baca juga:  DPS Klungkung Capai 156.573 Jiwa

Sementara itu ditanya soal persiapan logistik lainnya seperti kotak dan bilik suara, Kariada mengatakan hal itu sudah disiapkan pihaknya dan tidak ada masalah. Sejak 2017 lalu, pihaknya sudah melakukan pembersihan dan perbaikan terhadap kotak suara serta bilik suara yang rusak. “Untuk tinta, paku dan perlengkapan lain diadakan di Provinsi,” imbuhnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *