Dua terdakwa kasus korupsi PDAM Tirta Mangutama Badung, jalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Para terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama Badung, I Wayan Mardiana dan I Nyoman Arya Dana Alias Komangke, dihadirkan dalam sidang lanjutan Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (18/6).

Jaksa penuntut umum dari Kejari Badung, Fisher Valen Simanjuntak dkk, kembali menggiring kedua terdakwa untuk saling memberikan kesaksian. Mereka ditanya terkait dengan sambungan pelanggan baru, mekanisme pemasangan, dan pembayaran (berapa dikasih uang).

Terdakwa I Nyoman Arya Dana mengenal Wayan Mardiana sebagai sopir truk tangki. Mardiana meminta bantuan mencarikan pelanggan baru.

Baca juga:  Ditunda, Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Wakil KPK

Dalam sidang dengan agenda dakwaan sebelumnya, disebut bahwa Nyoman Arya Dana secara bersama-sama dengan pelanggan I Wayan Mardiana, diduga melakukan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamangutama secara melawan hukum.

Modusnya adalah, dengan cara membantu melakukan permohonan sebagai pelanggan PDAM Tirta Mangutama pada tahun 2017, untuk pemasangan sambungan baru pelayanan air bukan pada lokasi tanah/persil tempat tinggal yang sebelumnya telah terpasang ID pelanggan No. Air: 070210017008 melainkan pada tanah/persil lain berupa tanah kosong yang bukan kepemilikan I Wayan Mardiana,
yang rencananya akan dipergunakan untuk kegiatan usaha penjualan air bersih di sekitar wilayah Desa Pecatu dan Desa Ungasan, dengan disampaikan dan meminta bantuan petugas catat meter Unit Kuta dengan menggunakan Sketsa Denah lokasi tanah/persil tempat tinggal yang sebelumnya telah terpasang ID pelanggan No. Air: 070210017008 bukan lokasi rencana pemasangan sambungan baru pada tanah/persil lain berupa tanah kosong yang bukan kepemilikan Mardiana.

Baca juga:  Tajen di Asah Gobleg Digerebek, Penyelenggara Diamankan

Terdakwa diduga menerima sejumlah Rp. 5.000.000 lebih dari nominal yang seharusnya, sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB), No. SPL: 1012 / PB/07/2017, tanggal 9 Oktober 2017, senilai Rp. 1.722.782.

Hingga akhirnya terbit pelanggan Wayan Mardiana alamat Jalan Bambang Benot pada tahun 2017, dengan kualifikasi jenis pelanggan Rumah Tangga A2 tidak sesuai dengan penggunaan/peruntukan kegiatan usaha penjualan air yang dilakukan oleh Mardiana, pada kelompok dan jenis pelanggan air minum yang seharusnya termasuk jenis pelanggan Niaga Kecil gol. E1.

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 Tembus 15 Ribu Orang, Kabar Baiknya Tambahan Pasien Sembuh Lampaui Terkonfirmasi

Karena diduga melakukan sambungan ilegal, menggunakan sadapan sebelum water meter melalui pipa 1/2 inchi dialirkan ke bak penampung, mengakibatkan aliran distribusi penyediaan air minum kepada pelanggan/masyakarat sepanjang jalur pipa distribusi tersebut menjadi terganggu dan kesulitan air. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN