Suasana sidang kasus pembunuhan di Jalan Nangka Utara, Denpasar pada Selasa (10/6). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang aksi pembunuhan yang dilakukan Bastomi Prasetiawan (49) alias Mas Pras asal Banyuwangi di Jalan Nangka Utara, Denpasar kembali dilanjutkan di PN Denpasar, Selasa (10/6). Dalam persidangan, terungkap aksi membabi buta terdakwa hingga menghilangkan nyawa korban.

JPU Harisdiyanto Saragih menghadirkan dua orang saksi, dari keluarga dan teman yang membonceng korban saat peristiwa itu terjadi. Mereka adalah Ni Komang Parwati dan Wayan Wawa Anggara.

Baca juga:  Lili Pintauli Siregar Terima Putusan Dewas KPK

Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Putu Agus Adi Antara, Wawa Anggara menjelaskan bahwa saat itu dirinya dan korban melayat. Saat balik, ia membonceng korban.

Ketika hendak belanja di Warung Madura dan saat memarkir motor, terdakwa teriak-teriak “kamu kenal sama saya”. Saksi mengaku bingung karena memang tidak kenal dan tidak ada masalah dengan terdakwa.

Tak lama, korban didorong hingga terjadi dorong mendorong. Lalu korban terjatuh karena luka tusukan yang dilakukan oleh terdakwa secara membabibuta.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Tianyar, Kejari Karangasem Temukan Bukti Baru

Saat korban tersungkur dan berusaha ditusuk lagi, saksi menendang terdakwa. Terdakwa berusaha menusuk saksi namun tidak kena karena menghindar.

Saksi sempat ingin minjam pisau ke warung dan mengambil botol. Namun terdakwa kabur setelah menghabisi temannya.

Karena temannya luka, saksi melarikan korban ke RS Bhakti Rahayu. Namun nyawa korban Kadek Parwata tidak tertolong.
“Saya sama sekali tidak kenal dan tidak ada masalah dengan terdakwa,” jelas saksi.

Baca juga:  Dinkes Bali Investigasi Dugaan Belasan Warga Terjangkit Meningitis di Sibetan

Sebelumnya dalam surat dakwaan dijelaskan, Bastomi Prasetiawan pada Kamis 13 Februari 2025, sekira pukul 01.30 WITA melakukan aksi kekerasan dengan senjata tajam di Warung Auna Jalan Nangka Utara, Desa Tonja, Denpasar Utara. (Miasa/balipost)

BAGIKAN