Terdakwa kasus penembakan di Vila Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, saat sidang di PN Denpasar, Senin (1/12). (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com -Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Badung telah bersurat dan memanggil korban penembakan di Vila Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, untuk hadir Senin (1/12), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Namun korban penembakan Bernama Sanar Ghanim mengaku tak bisa hadir. Melalui kuasa hukumnya, WNA asal Australia tak bisa hadir ke persidangan lantaran yang bersangkutan mengaku mendapatkan ancaman serius. Akan tetapi, ancaman itu sudah dilaporkan ke polisi Australia.

Hal itu disampaikan JPU Wirayoga di hadapan majelis hakim yang diketuai Wayan Suarta. Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan JPU sudah bertindak sesuai prosedur yang ada. “Namun dari surat yang disampaikan, itu tidak ada legalitasnya,” ucap salah satu kuasa hukum terdakwa.

Baca juga:  Kenal di Medsos, Siswi SMP Dicabuli Anak Punk

Akhirnya, atas dasar itu, hakim setuju bahwa kesaksian korban yang sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dibacakan JPU. Ada tiga saksi yang kemudian dibacakan BAP-nya salah satunya korban Sanar Ghanim.

Saksi korban menceritakan peristiwa yang dialami di Vila Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu. Mulai dari adanya perusakan pintu, penembakan hingga dia bersembunyi di kamar mandi.

Baca juga:  Kurir Narkoba Dituntut 19 Tahun Penjara

Saksi pun diberondong tembakan hingga terdapat sekitar delapan proyektil yang ditemukan. Dia mengalami sejumlah luka tembak hingga darah mengucur. Beruntung saksi bisa diselamatkan dan dibawa ke RS. Selain dia, adik iparnya juga menjadi korban. Dia mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan penembakan. Dia tidak punya masalah di negaranya.

Saksi lain juga menceritakan peristiwa penembakan yang mereka alami. Yang menarik, saat majelis hakim memberikan kesempatan menanggapi kesaksian korban, terdakwa Darcy Francesco Jensen, dalam kesempatan itu meminta maaf kepada istri korban bernama Zivan Radmanovic. Dia meminta maaf kepada istri korban yang telah membuat suaminya meninggal.

Baca juga:  Bali Dieksploitasi, Berlomba Bangun Vila untuk Dijual Murah

Darcy mengaku menyesal dan bersalah sehingga dia minta maaf pada istri korban. Apalagi Darcy mengaku sering dihantui rasa takut oleh peristiwa ini. Dalam kasus penembakan ini, selain Darcy dalam berkas terpisah ada dua terdakwa lainnya yakni Mevlut Coskun dan Paea-i- Middlemore Tupou. (Made Miasa/balipost)

BAGIKAN