Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024 Ira Puspadewi menyapa awak media sebelum meninggalkan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat, (28/11/2025). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024 Ira Puspadewi resmi dibebaskan pada Jumat (28/11) setelah memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Ira tidak sendiri. Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono juga dibebaskan.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, ketiga mantan direksi ASDP tersebut resmi bebas pada pukul 17.15 WIB.

Ira etelah bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tatanan hukum dapat melindungi profesional ke depannya.

“Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, dan Indonesia yang lebih baik,” ujar Ira.

Baca juga:  Sempat Berkarir di Bali, DJ Asal NTB Ini Tembus "Top 80" di Selandia Baru

Ira menyampaikan pernyataan tersebut mewakili Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka sebelumnya menjadi terpidana kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Mereka kemudian bebas setelah diberikan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Terima kasih semuanya. Mohon doa. Semoga kita semua bekerja sama sebagai anak bangsa yang memberikan yang terbaik untuk bangsa ini,” katanya mengakhiri pernyataannya.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Harian Nihil, Bali Laporkan Kasus Baru di Atas 90 Orang

Sebelumnya, ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Kemudian pada 6 November 2025, Ira Puspadewi saat masih berstatus terdakwa menyampaikan pledoinya dalam persidangan. Dia menyatakan tidak terima disebut merugikan negara.

Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Baca juga:  Menhub Pastikan Ada 189 Orang Dalam Pesawat Lion Air JT-610

Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut.

Pada pagi hari di 28 November 2025, KPK baru menerima salinan Keputusan Presiden mengenai rehabilitasi untuk ketiga mantan direksi tersebut. (kmb/balipost)

BAGIKAN