Sidang putusan gugatan sengketa pendirian sekolah yang berlokasi didepan Masjid Raya Negara, Kelurahan Dauh Waru Jembrana berjalan lancar. (BP/kmb)

NEGARA, BALIPOST.com – Dinas PMPTSPTK  (Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja) Pemkab Jembrana memenangkan gugatan sengketa pendirian sekolah yang berlokasi didepan Masjid Raya Negara, Kelurahan Dauh Waru Jembrana.

Keputusan berdasarkan putusan pengadilan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua , Himawan Krisbiantoro, dengan nomor perkara 24/G/2017/dps bertempat di Gedung Pengadilan TUN Denpasar, Rabu ( 4/4). Selain menolak seluruh gugatan, seluruh biaya perkara yang muncul juga menjadi beban tanggungan pihak penggugat.

Adapun yang menggugat adalah Muhammad Ayub, asal Loloan Barat Negara. Sedangkan yang menjadi tergugat adalah Ni Nengah Wartini selaku Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja.

Baca juga:  Dituntut 15 Tahun, Ini Vonis Hakim Untuk Kurir Ekstasi

Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan 14 hari untuk melakukan upaya hukum kepada pihak penggugat maupun tergugat. Atas putusan pengadilan ini Kepala Dinas PMPTSPTK , Ni Nengah Wartini mengaku menyambut baik . “Kita selaku penyelenggara tentunya taat asas dalam tata kelola kepemerintahan, dan senantiasa berpedoman pada NPSK sebagai standar pelayanan. Hal ini sekaligus jadi pedoman dalam memberi pelayanan kepada masyarakat,”sebutnya.

Sementara Hanif Hartadi, SH, Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa hukum tergugat menghormati putusan majelis hakim yang telah mempertimbangkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Menurutnya sejak awal dinas PMPTSPTK, dalam hal mencabut IMB sudah melalui mekanisme maupun peraturan yang berlaku.  “Selanjutnya kami akan menunggu langkah hukum yang akan diambil oleh penggugat,” ujar Hanif.

Baca juga:  Pelaku Upal Divonis Setahun 8 Bulan

Sebelumnya Ni Nengah Wartini selaku Kepala Dinas PMPTSPTK digugat oleh Muhammad Ayub yang merasa keberatan atas keputusan kepala dinas yang mencabut IMB penggugat. Dasar pencabutan itu karena ada salah satu penyanding yang belum melengkapi tanda tangan dalam surat pernyataan penyanding, yang diserahkan penggugat selaku pemohon IMB.

Ada tiga pokok perkara dalam tuntutan penggugat, yaitu menyatakan batal atau tidak sah keputusan kepala DPMPTSPTK no 503/670/DPMPDSPTK/2017 ttg pencabutan IMB gedung pendidikan tanggal 11 sept 2017.  Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan kepala dinas DPMPTSPTK no.503/670/DPMPTSPTK/2017 tentang pencabutan IMB gedung pendidikan tanggal 11 September 2017. Menghukum tergugat   dengan biaya perkara.

Baca juga:  Yayasan PR Saraswati Pusat Denpasar HUT ke-76, Tetap Solid dan Berkomitmen Tingkatkan Mutu

Dalam persidangan PTUN Denpasar, Pemkab Jembrana menunjuk jaksa pengacara negara dari Kajari Jembrana. Hasilnya gugatan penggugat telah dibantah dengan alat bukti. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *