Tim kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Peradi Denpasar saat mendengarkan tuntutan secara online. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Jalan Cokroaminoto, Denpasar, terdakwa Yudi Irawan (32), Selasa (14/9) dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Lelaki yang keseharainnya bekerja sebagai tukang las itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Yakni, tanpa hak melawan hukum, membeli, menawarkan, menjual, menerima dan sebagai perantara dalam jual beli narkotika, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Terdakwa dalam kasus ini oleh JPU Eddy Arta Wijaya, dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Selain dituntut selama 11 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 2 miliar, subsider satu tahun penjara.

Baca juga:  Terlibat Narkoba dan Kepemilikan Senpi Ilegal, Tuntutan WN Prancis Ditunda

Sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa, dijelaskan bahwa Yudi Irawan ditangkap oleh petugas Polda Bali di sebuah parkiran kedai di Jalan Raya Padang Luwih, Badung. Barang buktinya total 60 paket.

Sebanyak 60 paket sabu-sabu itu diakui milik bosnya yang bernama Doyok, yang hingga kini belum berhasil ditangkap oleh polisi. Terdakwa hanya disuruh memecah dan menempel di suatu tempat yang ditentukan oleh Doyok. Perannya segai kurir, Yudi mengaku diberikan upah Rp 4 juta. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Transaksi 7.600 Butir Pil Koplo, Polisi Amankan Tiga Pemuda
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *