
DENPASAR, BALIPOST.com – Kajati Bali, I Ketut Sumedana mengajukan salah satu perkara pencurian di Karangasem, diselesaikan secara restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif, Senin (3/3) .
Dalam gelar perkara yang berpusat di Jakarta, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme RJ.
Salah satu tersangka adalah Mohammad Azka Murtadho alias Aka yang saat ini perkaranya ditangani Kejaksaan Negeri Karangasem. Azka disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Dijelaskan JAM-Pidum, pada Sabtu 1 Februari 2025, tersangka Mohammad Azka Murtadho berolahraga pagi dengan berlari dan berjalan sejauh 10 kilometer dari Masjid Al Hidayah, Desa Bukit Tabuan, menuju Desa Seraya.
Sekitar pukul 11.00 Wita, tersangka berteduh di sebuah warung karena hujan dan membeli makanan ringan. Setelah hujan reda, tersangka melanjutkan perjalanan kembali ke Masjid Al Hidayah dengan berjalan kaki.
Sekitar pukul 14.00 Wita, tersangka merasa lelah dan melihat sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi DK 5514 TJ yang terparkir di garasi rumah milik Saksi I Wayan Nova Kirana dalam kondisi kunci masih terpasang pada sepeda motor tersebut. Melihat hal itu, timbul niat tersangka untuk mengambil sepeda motor tersebut.
Tersangka lalu memasuki garasi rumah, menyapa salam sebanyak tiga kali, namun tidak ada jawaban. Tanpa rasa curiga, tersangka langsung menuju sepeda motor, menyalakan mesin, dan mengendarainya menuju Masjid Al Hidayah. Setelah tiba di Masjid Al Hidayah, tersangka mematikan mesin dan memarkir sepeda motor tersebut di parkiran masjid, serta menyimpan kunci sepeda motor tersebut di saku kanan celana.
Karena kelelahan, tersangka kemudian masuk ke ruang tamu masjid dan menyimpan kunci motor di dalam tas gendongnya. Setelah tertidur dan bangun sekitar pukul 16.00 Wita untuk melaksanakan sholat, tersangka dihampiri oleh saksi I Wayan Nova Kirana yang menanyakan perihal motor yang telah diambil. Tersangka jujur dan mengakui perbuatannya. Ketika ditanya mengenai kunci motor, tersangka menunjukkan kunci yang tersimpan di dalam tas gendong dan menyerahkannya kepada saksi. Tersangka sebelumnya berniat mengembalikan sepeda motor tersebut setelah selesai sholat.
Akibat perbuatan Tersangka, Saksi I Wayan Nova Kirana hampir mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.000.000,00 (karena kehilangan sepeda motor miliknya. Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Suwirjo, Kasi Pidum Ariz Rizky Ramadhon serta Jaksa Fasilitator Angie Fitri Chayrani Siagian, menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kajari Karangasem mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kajati Bali sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose RJ, Senin 3 Maret 2025. (Miasa/Balipost)