Semberawut- Keberadaan Internet Service Provider (ISP) di Kabupaten Karangasem semberawut. Hal itu bisa dilihat, dari banyaknya kabel yang ada di satu tiang. Kondisi tersebut membuat estitika menjadi kurang enak dipandang mata. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Keberadaan kabel internet service provider (ISP) di Kabupaten Karangasem semrawut.

Kondisi tersebut terlihat di beberapa titik di Kabupaten Karangasem. Salah satunya berada di simpang empat Subagan atau Patung Kereta.

Berdasarkan pantauan, dalam satu titik lokasi terdapat 15 tiang provider yang terpasang ditambah dengan tiang listrik milik PLN, sehingga terlihat semakin tidak enak dipandang mata.

“Banyak sekali tiangnya, bahkan ada yang posisinya miring. Kabelnya juga sangat semrawut,” ujar salah seorang warga, Selamat, Rabu (26/8).

Baca juga:  Buat Regulasi Cegah Perkawinan Anak, Menteri PPPA Beri Penghargaan ke Gubernur NTB

Selamat mengatakan kondisi tersebut sangat tidak bagus untuk dipandang, apalagi kabelnya terlihat tidak beraturan dan bertumpuk dengan kabel lainnya. Ia pun mengaku khawatir karena dapat memicu hal-hal yang tidak diinginkan jika terus bertambah ke depannya. “Semoga ini bisa ditata,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karangasem Ida Nyoman Astawa, menjelaskan, sampai saat ini ada 14 ISP yang terdaftar di Diskominfo.

Baca juga:  Belum Vaksinasi Lengkap, Puluhan Persen Warga Karangasem Rentan Terpapar COVID-19

“Kami tak menampik kemungkinan masih ada provider yang belum terdaftar. Mungkin masih ada yang belum terdaftar yang baru-baru, nanti kami akan data kembali agar semuanya terdaftar,” ujar Astawa.

Terkait dengan masih semrawutnya tiang dan kabel provider di beberapa titik di Karangasem, pihaknya mengaku telah mengumpulkan seluruh ISP yang terdaftar agar selalu memperhatikan infrastruktur miliknya agar jangan sampai mengganggu fasilitas umum.

Baca juga:  Gerak Jalan 45 Kilometer Desa Sambirenteng-GOR Bhuana Patra Digelar 9 Agustus, Truk Diimbau Cari Jalur Alternatif

“Kami sudah wanti-wanti pemilik provider, jika ada kabel atau tiang yang rusak atau membahayakan agar segera diperbaiki sehingga tidak menjadi keluhan masyarakat,” ujar Astawa.

Ia menjelaskan, pihaknya juga meminta kepada Dinas PUPR ketika mengeluarkan izin untuk pemasangan tiang provider baru tidak menumpuk di satu titik. Karena terkait pemasangan tiang provider merupakan kewenangan dari Dinas PUPR. Karena yang lebih tahu dimana boleh dipasang tiang adalah Dinas PUPR. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN