Petugas Satpol PP Gianyar melakukan sidak duktang di Desa Pering, Blahbatuh, Senin (11/11) malam. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Gianyar bersama tim gabungan menyidak penduduk pendatang (duktang) di wilayah Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Senin (11/11) malam. Petugas memeriksa 100 lebih kepala keluarga (KK), namun rata-rata hanya menunjukkan KTP mati.

Sidak dilakukan malam guna menunggu para duktang pulang kerja, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan lebih efektif. Dari sekitar 100 KK, yang mampu menunjukkan identitas berupa KTP hanya setenganya yaitu 59 orang. Lima duktang memiliki  surat keterangan dan sisanya masih proses pembuatan identitas.

Baca juga:  Pelanggar RTHK Banyak, Bisa Dijatuhi Hukuman Kurungan

“Rata-rata KTP-nya sudah mati, sehingga kami bina mereka di balai banjar setempat. Bagi yang akan tinggal di sana, kami arahkan membuat KTP sesuai surat keterangan yang dimiliki. Sementara yang hanya berkunjung waktu sidak kami arahkan untuk melapor ke klian atau kepala lingkungan setempat,” papar Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha, Selasa (12/11).

Menurutnya, pihaknya masih melakukan tindakan tahap awal. Jika pada sidak selanjutnya belum melengkapi diri dengan identitas, mereka akan disidang tipiring dengan denda maksimal Rp 25 juta. Sebab, setiap penduduk yang tinggal di wilayah Gianyar harus melapor ke pimpinan desa setempat jika sudah lewat dari 24 jam.

Baca juga:  Dari CCTV Dibawa Forensik, Jaksa Akui Ini hingga Korban Jiwa COVID-19 di Bali Bertambah Lagi

Watha menegaskan, pihaknya akan gencar melakukan sidak di daerah padat penduduk, khususnya yang menjadi lokasi duktang. Selain untuk mendata jumlah duktang, juga sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Ini juga pengaruh dari pabrik rokok yang ada di Ketewel yang menyerap ribuan tenaga kerja. Makanya kami periksa identitas mereka secara rinci,” tandas pria asal Kecamatan Sukawati ini. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *