Sidang Bonnie Blue di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/12). (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Warga negara asing (WNA) banyak memanfaatkan Bali untuk membuat konten guna menghasilkan uang. Salah satunya, adalah bintang film dewasa asal Inggris yang membuat konten di wilayah Badung dengan menggunakan mobil pick up.

Aksinya viral sehingga yang bersangkutan ditangkap. Ia pun diadili dengan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/12).

Duduk sebagai terdakwa adalah wanita asal Inggris berinisial TEB (26) alias Bonnie Blue dan JLA. Mereka dijatuhi hukuman pidana denda Rp200 ribu oleh hakim tunggal Ketut Somanasa. Jika denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana kurungan selama sebulan.

Baca juga:  Sidang Tipiring, Pengusaha Kafe Didenda Rp 3 juta

Hakim menilai JLA dan TEB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukan dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Ia dinilai terbukti bersalah karena melanggar Pasal 303 jo. pasal 137 ayat (4) huruf A, B dan C tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sebelum hakim mengetok palu, dihadirkan sejumlah saksi dalam perkara tipiring ini. Salah satunya adalah Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung, I Wayan Dariana. Selain itu, ada Kanit Turjawali Polres Badung, Ipda Agung Hendra.

Baca juga:  Tak Lakukan Pemilahan Sampah, Pemilik Toko Diancam Sanksi Ini

Di persidangan, Kanit Turjawali menerangkan ia tidak melihat langsung pelanggaran mobil pick up untuk mengangkut orang. Dia hanya mengetahui dari Tiktok.

Ahli, I Wayan Dariana menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mobil pick up yang dibeli dan digunakan oleh Bonnie Blue bukan kategori kendaraan untuk mengangkut orang.

Namun, ia menyebutkan, jika mobil pick up dikecualikan penggunaannya untuk orang apabila wilayah yang geografis dan infrastruktur jalannya tidak memungkinkan bagi kendaraan berpenumpang, maka mobil pick bisa dikecualikan.

Baca juga:  Pria Hanyut Pascatabrakan di Baktiseraga Ditemukan di Pesisir Pantai Lingga

Sementara, mobil yang digunakan untuk konten Bonnie Blue di wilayah Desa Pererenan, Mengwi, Badung, geografisnya masih terjangkau kendaraan berpenumpang sehingga mobil pick up yang digunakan tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang seperti dalam konten Bonnie Blue. (Miasa/balipost)

BAGIKAN