
DENPASAR, BALIPOST.com – Fraksi Partai Demokrat-Nasdem DPRD Provinsi Bali menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Dukungan tersebut disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi Demokrat-Nasdem pada Rapat Paripurna DPRD Bali ke-23 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (19/1). Pandangan fraksi dibacakan oleh anggota DPRD Bali, I Gede Ghumi Asvatham.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Demokrat-Nasdem sependapat dengan Gubernur Bali bahwa tantangan ekonomi ke depan semakin dinamis, terutama dengan adanya konsolidasi industri perbankan nasional.
“Penguatan permodalan Bank BPD Bali bukan semata keputusan bisnis, melainkan langkah strategis agar BPD Bali tetap kuat, berdaya saing, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat serta dunia usaha di Bali,” ujar Ghumi Asvatham.
Fraksi ini juga memberikan apresiasi atas kebijakan Pemprov Bali terkait optimalisasi aset tanah daerah di kawasan Nusa Dua melalui skema sewa jangka panjang kepada PT Bali Destinasi Lestari (BDL).
Dijelaskan, sesuai hasil negosiasi, PT BDL menyepakati pembayaran sewa aset dengan metode Net Present Value (NPV) sebesar Rp 850 miliar yang dibayarkan bertahap: Rp 425 miliar pada 2026, Rp 212,5 miliar pada 2027, dan Rp 212,5 miliar pada 2028.
Menurut Fraksi Demokrat-Nasdem, kebijakan pembayaran di muka tersebut sangat menguntungkan daerah karena dana bisa langsung dimanfaatkan tanpa harus menunggu 30 tahun masa sewa.
Dana yang diterima pada tahun 2026 sebesar Rp 425 miliar, lanjut fraksi ini, dapat dimanfaatkan untuk menambah penyertaan modal pada BPD Bali. Dari tambahan modal itu diproyeksikan akan menghasilkan pendapatan deviden sekitar Rp 75 miliar per tahun.
“Jumlah ini melebihi potensi pendapatan sewa aset per tahun, sekaligus memberi manfaat ekonomi lebih cepat bagi daerah,” tegasnya.
Meski mendukung raperda tersebut, Fraksi Demokrat-Nasdem memberikan catatan penting terkait rumusan Pasal 4 dalam raperda.
Fraksi ini menilai terdapat potensi kerancuan karena dari total penerimaan Rp 850 miliar hasil sewa aset Nusa Dua, yang dialokasikan untuk penyertaan modal hanya Rp 300 miliar.
Untuk itu, Fraksi Demokrat-Nasdem mengusulkan agar Pasal 4 ayat (2) diperjelas, sehingga menyebutkan secara tegas bahwa dana Rp 300 miliar yang digunakan untuk penyertaan modal bersumber dari total penerimaan sewa aset sebesar Rp 850 miliar.
“Perubahan redaksional ini penting agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun administrasi di kemudian hari,” ungkap Ghumi.
Secara prinsip, Fraksi Demokrat-Nasdem menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan raperda ini hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali.
Selain menyampaikan pandangan terkait raperda, Fraksi Demokrat-Nasdem juga menyoroti persoalan lain yang berkembang di masyarakat, terutama dampak cuaca ekstrem belakangan ini.
Fraksi meminta Gubernur Bali meningkatkan koordinasi dengan bupati dan wali kota se-Bali untuk mengantisipasi masalah banjir, pendangkalan sungai, kerusakan jalan, serta persoalan sampah yang dinilai semakin mendesak.
“Masalah sampah harus menjadi perhatian serius agar tidak memicu bencana lebih besar di tengah kondisi cuaca ekstrem,” tutupnya.
Dengan dukungan mayoritas fraksi, pembahasan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada BPD Bali diperkirakan akan segera memasuki tahap pembahasan lebih lanjut di DPRD Bali. (Ketut Winata/balipost)










