Gubernur Bali, Wayan Koster saat menyerahkan dokumen Raperda penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali kepada Dirjen Otda Kemendagri, Cheka Virgowansyah, di Gedung F Kemendagri, Jakarta, Jumat (23/1). (BP/Ist)

JAKARTA, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster melaksanakan pertemuan dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Cheka Virgowansyah, di Gedung F Kemendagri, Jakarta, Jumat (23/1).

Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam pelaporan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan laporan raperda penambahan modal sebesar Rp445 miliar yang akan dituangkan dalam perda baru. Penambahan modal ini ditegaskan sebagai langkah strategis untuk memperkuat BPD Bali sebagai pilar utama perekonomian daerah agar mampu bersaing dengan bank-bank swasta nasional.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 yang dihadiri langsung oleh Gubernur Koster. “Saya pacu terus BPD Bali, karena BPD adalah pilar ekonomi daerah. Jangan sampai kalah dengan bank swasta,” tegas Gubernur Koster.

Gubernur Koster juga memaparkan kinerja impresif BPD Bali yang sepanjang tahun 2025 mencatatkan laba sekitar Rp1,1 triliun. Capaian tersebut menunjukkan pertumbuhan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya dan menempatkan BPD Bali sebagai salah satu bank daerah terbaik di Indonesia. Didorong oleh peningkatan aset, pendapatan bunga bersih, serta manajemen yang efisien dan profesional.

Baca juga:  Lima Direktif Presiden Tangani Gempa NTB

“Ini bukti bahwa BPD Bali dikelola dengan baik dan sehat. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban memperkuatnya agar makin berdaya saing dan berkontribusi besar bagi pembangunan Bali,” ujarnya.

Lebih jauh, Gubernur Koster menegaskan bahwa pembangunan ekonomi Bali tidak dilepaskan dari visi besar Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun. Visi ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan pelestarian budaya Bali.

Dalam konteks tersebut, Peraturan Daerah tentang Desa Adat menjadi salah satu kebijakan yang mendapat apresiasi tinggi dari Kementerian Dalam Negeri. Gubernur Koster menjelaskan bahwa Undang-Undang Desa memberikan mandat kepada kepala desa untuk menjaga budaya, dan Bali dinilai berhasil mengimplementasikannya secara nyata.

Baca juga:  Gubernur Koster Lepas Kontingen KORMI Bali Menuju FORNAS VI

“Di Bali, desa adat menyatu dengan kehidupan masyarakat. Seperti di Tabanan, seluruh wilayahnya berbasis desa. Ikatan emosional dan sosialnya sangat kuat. Di sanalah local genius hidup dan diwariskan. Kalau ini hilang, tidak bisa dicari lagi di mana pun,” jelasnya.

Menanggapi paparan tersebut, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah menyatakan pihaknya siap menerima dan memproses laporan raperda penambahan modal BPD Bali. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Bali yang dinilai mampu menjaga dan memajukan kebudayaan tanpa harus memperoleh status atau insentif keistimewaan khusus.

“Bali tidak mendapat insentif keistimewaan, tetapi kebudayaannya justru maju dan lestari. Aktivitas budaya hidup dan menjadi adat yang dijalankan sehari-hari. Ini luar biasa,” ujar Cheka.

Menurutnya, keberhasilan Bali dalam menjaga keaslian budaya justru menjadi daya tarik utama pariwisata. Wisatawan datang ke Bali bukan untuk melihat pusat perbelanjaan modern, melainkan ingin menyaksikan upacara adat, tradisi, dan budaya lokal yang otentik.

“Local genius itu mahal. Wisatawan tidak mau melihat mall bangunan modern bertingkat, mereka ingin melihat budaya, upacara adat, dan kearifan lokal setempat. Ini yang harus dijaga,” katanya.

Baca juga:  Gubernur Koster Bangga Aksara Bali akan Mendunia

Cheka juga membuka peluang agar daerah-daerah lain di Indonesia dapat belajar dari Bali, termasuk melalui kerja sama antardaerah untuk menjaga kelestarian budaya. Ia menegaskan komitmennya untuk merangkul seluruh kepala daerah, membuka ruang diskusi, dan mendorong pertukaran praktik baik antarwilayah.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Otda juga menyoroti keberadaan UPTD Kesehatan Tradisional Bali yang dinilai sangat baik dan berpotensi direplikasi di daerah lain yang memiliki kearifan lokal di bidang kesehatan tradisional.

“Ini contoh konkret bagaimana kearifan lokal bisa dilembagakan dan dikembangkan. Daerah lain yang punya kekhasan serupa bisa belajar dari Bali,” tambahnya.

Pertemuan ini sekaligus menegaskan posisi Bali sebagai daerah yang tidak hanya kuat secara ekonomi melalui BPD Bali, tetapi juga konsisten menjaga jati diri budaya sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan. (kmb/balipost)

 

BAGIKAN