Suasana sidang saat pembuktian mantan Kades Batukaang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang menyidangkan perkara korupsi BUMDes Guna Artha Sejahtera, Batukaang, Kintamani, telah membacakan kesimpulan.

Majelis hakim menghukum mantan Kepala Desa Batukaang, Kintamani, terdakwa I Nyoman Yudana, eks officio Penasihat BUMDes Guna Artha Sejahtera lebih berat atau lebih tinggi dari manager Badan Usaha Milik Desa Guna Artha Sejahtera, terdakwa I Made Sutata.

Dalam amar putusan dengan berkas terpisah, hakim menyatakan, terdakwa I Nyoman Yudana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Baca juga:  Aktivitas Masyarakat Meningkat, Pendapatan Parkir di Denpasar Berangsur Pulih

Namun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Oleh hakim tipikor, Yudana dipidana penjara selama dua tahun dan dua bulan dan pidana denda Rp50 juta, subsider 50 hari. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp241.519.500, jika tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga:  Setelah Divonis Ringan, Bule Prancis Pemilik Sabu dan Senpi Dideportasi

Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Sedangkan, kata JPU Sofyan Heru, Kadek Teguh Dwiputra Jayakesunu dkk., dikonfirmasi, Kamis (9/7), terdakwa Suta divonis lebih ringan. Yakni, setahun tiga bulan penjara. Dalam sidang sebelumnya, Yudana dituntut dua tahun dan enam bulan. Selain itu, Yudana didenda Rp50 juta, subsidiair tiga bulan kurungan.

Baca juga:  Duda Timur akan Kembalikan Putung Jadi Obyek Andalan Karangasem

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp241.519.500. Sedangkan Sutata, dituntut satu tahun dan delapan bulan. Denda Rp50.000.000 subsidiair tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp132.244.000. (Miasa/balipost)

BAGIKAN