Kepala LPD Intaran, terdakwa I Wayan Mudana (59), Kamis (13/2) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah dinyatakan bersalah dan divonis selama 5,5 tahun penjara, eks Ketua LPD Intaran, Sanur, terpidana I Wayan Mudana, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Kamis (9/7). Sidang PK dipimpin hakim Ketut Somanasa.

Namun terpidana tak bisa hadir karena kendala administrasi. Majelis hakim memilih menunda perkara ini hingga sidang berikutnya.

Sebelumnya, eks Ketua LPD Intaran, Mudana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun), serta denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1.641.502 500 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang.

Baca juga:  Gerebek TO, Polisi Nekat Terobos Banjir

Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama satu tahun.

Sedangkan pengembalian Rp200 juta, diperhitungkan sebagai uang pengganti dan dikembalikan pada pihak LPD Intaran, Sanur. (Miasa/balipost)

BAGIKAN