Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara menjatuhkan vonis pada dua pelaku pencoretan bendera Merah Putih di depan Pemkab Jembrana dengan hukuman percobaan.(BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan putusan terhadap dua pemuda yang terlibat dalam kasus perusakan dan penodaan Bendera Merah Putih. Meski dinyatakan terbukti bersalah, keduanya tidak harus menjalani hukuman penjara dan diberikan masa percobaan selama dua tahun dengan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi.

Dalam putusan Nomor 18/Pid.Sus/2026/PN Nga yang dibacakan pada 4 Juni 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa Kharisma Arai Cahya alias Arai dan Kadek Andy Krisna Putra alias Andy terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta merusak serta menodai bendera negara.

Arai dijatuhi pidana penjara selama sembilan bulan, sedangkan Andy divonis enam bulan penjara. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalankan dengan ketentuan keduanya menjalani masa percobaan selama dua tahun.

Baca juga:  Zainudin Amali Mundur Sebagai Menpora

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana, I Wayan Adi Pranata, kepada wartawan membenarkan putusan tersebut. Menurut Adi, dalam sidang putusan tanggal 4 Juni 2026, dua pelaku dihukum percobaan dengan syarat-syarat.

“Selama masa percobaan, kedua terdakwa diwajibkan tidak melakukan tindak pidana apa pun. Selain syarat umum tersebut, majelis hakim juga menetapkan sejumlah syarat khusus,” kata Wayan Adi, Sabtu (6/6).

Salah satunya, para terdakwa harus membuat video klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia yang diunggah melalui seluruh akun media sosial pribadi mereka. Video tersebut wajib dapat diakses publik dan dipertahankan penayangannya paling sedikit selama enam bulan.

Baca juga:  Bendera dan Kaos Dirampas Polisi di Klungkung, ForBALI Layangkan Surat Protes Terbuka

Majelis hakim juga mewajibkan keduanya menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada masyarakat Indonesia dan Presiden Republik Indonesia. Permintaan maaf tersebut harus dipublikasikan melalui surat kabar daerah maupun nasional paling lambat empat bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini berawal dari aksi pencoretan Bendera Merah Putih menggunakan cat semprot warna perak dengan tulisan “RKUHAP”. Bendera tersebut kemudian dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Baca juga:  Aksi Protes Protes Jalan Berlubang, Warga Pasang Portal dan Bendera 

Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar Bendera Merah Putih yang dicoret tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui saksi Agung Heru Setiyawan. Sementara barang bukti berupa cat pilox warna silver, flashdisk berisi rekaman video, serta pakaian yang digunakan saat kejadian ditetapkan untuk dimusnahkan.

Adapun barang bukti lain berupa sepeda motor Honda Scoopy dan telepon genggam iPhone 11 milik terdakwa Arai, serta iPhone XR milik terdakwa Andy, dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya. Kedua terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 per orang. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN