Terdakwa I Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil (48) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan pegawai kontrak di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, I Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil (48), dinyatakan terbukti bersalah dalam dugaan korupsi BBM jenis solar dalam pengangkutan sampah ke TPA di Denpasar.

Oleh JPU Catur Rianita Dharmawati, Mia Fida dkk., di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Putu Sudariasih, S.H.,M.H., Jumat (2/12), terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 252.374.000., dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama tiga tahun penjara.

Baca juga:  Beredar Isu SP3 Kasus KPU, Jaksa Tegaskan Itu Tidak Benar

Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Parpol, Korupsi, dan Peradaban

Sebelumnya dalam pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan empat saksi dari rekanan PT Ayu Sari Pertiwi, SPBU 5480122 Sesetan.
Dalam pemeriksaan saksi, operator SPBU di Sesetan mengaku mau menerima tukaran kupon solar dengan uang dengan dalih kasian pada sopir dan juga karen ada uang rokok.

Juga terungkap atas permintaan sopir truk, ada penukaran satu kupon Rp 5.150 sebanyak 10 liter seharga Rp 45 ribu. Di mana operator SPBU menerima Rp 6.500. Yang kemudian dihitung sebagai kerugian keuangan negara. Padahal dalam ketentuan, penukaran dengan 10 liter solar itu tidak boleh diganti dengan uang. Namun pada prakteknya kupon tersebut ditukarkan dengan uang. Dan operator SPBU dapat uang rokok. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Permintaan Maaf 78 Pegawai KPK Pungli Terkesan Teatrikal
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *