
DENPASAR, BALIPOST.com – Galuh Widy Asmoro, lelaki berusia 27 tahun yang nekat membunuh kekasihnya yang seorang driver online, Remi Yuliana Putri (37), Kamis (8/1) dituntut berat oleh JPU Ni Kadek Jana Wati dkk., saat sidang di PN Denpasar.
Jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Theodora Usfunan, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 19,5 tahun penjara. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebelum pada kesimpulan, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan. Di antaranya terdakwa menghilangkan nyawa korban Remi Yuliana Putri dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Atas tuntutan itu, terdakwa diberikan kesempatan melakukan pembelaan dalam sidang pekan depan.
Kasus pembunuhan ini sempat viral dan mayat korban ditemukan di dalam mobil di Jalan Kerta Dalem, Sidakarya, Denpasar Selatan. Diuraikan, awalnya antara korban dan terdakwa yang berasal dari Sragen, Jawa Tengah, cekcok. Korban mengirimkan chat Whatsap ke group driver/sopir yang menyebut terdakwa dengan kata-kata Mokondo.
Atas chat itu, terdakwa mengaku sakit hati dan dendam. Hingga akhirnya terdakwa mengambil sebilah pisau di sebuah warung milik pamannya. Pisau itu ditaruh di dashboard mobil Toyota Avanza DK 1926 JA.
Ketika korban Remi menghubungi pelaku dan mengajak bertemu, diajaklah ke Jimbaran. Saat itu mobil yang dikendarai Daihatsu Terios warna merah marun. Pisau diselipkan di pinggang terdakwa. Sesampai di seputaran Jalan Goa Gong, Jimbaran, mereka kembali bertengkar. Dan ucapan yang sama kembali dilontarkan oleh korban. Terdakwa Galuh tambah marah lalu mengambil pisaunya dan menusuk leher korban dengan pisau tetap menancap di leher. Setelah memastikan tewas, korban dipindahkan dari jok depan ke jok penumpang.
Lalu dia menghubungi temannya, dan membersihkan diri. Sedangkan terdakwa bercerita bahwa dia habis bunuh orang. Kemudian mobil Terios yang berisi korban tewas itu dititipkan Jalan Kerta Dalem, Sidakarya. Terdakwa sebelum meninggalkan korban, juga mengambil Iphone 15, dompet, surat-surat identitas, hingga kartu ATM. Terdakwa kemudian pergi meninggalkan mobil dan jenazah korban. Hingga jenazahnya ditemukan oleh warga. (Miasa/balipost)










