
DENPASAR, BALIPOST.com – Bank Indonesia mendorong pembiayaan pembangunan dengan mengeluarkan obligasi daerah. Hal itu karena pembiayaan pembangunan di Bali tidak bisa mengandalkan APBN dan APBD.
“Sekarang opsi obligasi daerah sudah ada ketentuannya di Kemenkeu, cuma sampai sekarang belum pecah telur untuk obligasi daerah,” ujar GA. Diah Utari, Deputi Kepala BI KPw Bali, Rabu (11/12).
Namun, sebelum menerbitkan obligasi daerah ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, misalnya harus tahu terlebih dahulu ratting. “Namun kami kemarin dapat masukan, kenapa pemerintah Bali tidak melakukan shadow ratting, melakukan penilaian, seberapa besar sih kemampuan pembayaran dari Pemprov Bali,” ujarnya.
Dengan shadow ratting, maka bisa mendapatkan gambaran, obligasi daerah di Bali apakah termasuk investment grade atau non investment grade. Investement grade adalah obligasi yanv memiliki peringkat tinggi dan dianggap aman untuk berinvestasi.
“Itu yang kita rencanakan. BI akan mengadakan capacity building, mengenai manfaat shadow ratting, dengan siapa kita melakukan karena ini sebenarnya bisa difasilitasi dalam bentuk bantuan dari lembaga donor untuk melakukan shadow ratting ini,” bebernya.
Sementara daerah lain di Indonesia juga belum ada yang menerbitkan obligasi daerah. Namun Jawa Barat digadang – gadang siap menerbitkan obligasi daerah. “Namum mungkin nanti kita bisa belajar dari Jawa Barat,” ujarnya.
Menurutnya ketentuan obligasi daerah sudah cukup lama dikeluarkan. Kemenkeu juga baru saja menerbitkan terkait tata cara penerbitan dan pembelian obligasi daerah melalui PMK 87 tahun 2024. Namun hingga saat ini belum ada yang menggunakan itu untuk menarik pembiayaan dari luar. Seperti diketahui 2025, APBD Bali dirancang defisit Rp691 Miliar. (Citta Maya/Balipost)