
NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melakukan pengawasan sekaligus pembinaan terhadap penghuni rumah kos di wilayah Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Selasa (3/2).
Sidak yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WITA ini menyasar penduduk non permanen guna memastikan ketertiban administrasi kependudukan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, mengatakan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Bupati Jembrana Nomor 26 Tahun 2023 terkait pendaftaran penduduk non permanen.
Dalam pengawasan tersebut, petugas mendata sebanyak 27 penghuni kos di dua lokasi berbeda. Dari jumlah tersebut, 11 orang tercatat ber-KTP Jembrana, sementara 16 orang lainnya merupakan penduduk luar daerah yang belum mengantongi Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP).
Lokasi pertama yang didatangi adalah rumah kos milik warga. Di lokasi ini terdapat 14 penghuni kos. Namun, saat pendataan hanya empat orang yang berada di tempat. Mereka berasal dari Gorontalo dan sejumlah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT). Data penghuni lainnya akan disampaikan oleh pengelola kos melalui pesan singkat.
Pengawasan selanjutnya dilakukan di rumah kos yang berlokasi di Loloan Timur. Dari 13 penghuni kos, sebagian besar merupakan warga ber-KTP Jembrana. Sementara itu, dua penghuni lainnya tercatat berasal dari luar daerah, yakni Indramayu.
Jaya Wirata menjelaskan, penghuni kos yang berasal dari luar Jembrana diberikan pembinaan serta diminta membuat surat pernyataan untuk segera melapor kepada kepala lingkungan setempat. Hal tersebut dilakukan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penduduk non permanen.
Sedangkan penghuni kos ber-KTP Jembrana juga diwajibkan melapor agar tercatat secara administrasi di lingkungan tempat tinggalnya.
“Kami mengimbau seluruh penghuni kos agar tertib administrasi dan ikut menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan. Pendataan ini penting untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya. (Surya Dharma/balipost)










