Tim gabungan saat mendatangi sjeumlah toko modern dan pasar sengol pada Minggu malam. (BP/Nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Mengawal SK Bupati terkait jam buka toko dan pasar, tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, Polri, TNI, Kejaksaan, melakukan sidak sejumlah toko modern dan pasar senggol di Gianyar, Minggu malam (3/5). Tim gabungan langsung menyasar toko modern yang masih buka lewat dari jam 19.00 wita.

Anggota tim gabungan langsung dibagi menjadi 6 kelompok untuk mengefektifkan jalannya sidak. Khusus di Kota Gianyar tim dipimpin langsung Wakapolres Gianyar, Pius X. Febri Aceng Loda, bersama Kasat Pol PP Gianyar I Made Watha menyasar seluruh toko modern yang masih buka lewat dari jam yang telah ditentukan.

Baca juga:  Perijinan Distop, Pejabat Satpol PP Gianyar Malah Buka Bisnis Toko Modern

“Giat kali ini kita menyasar toko modern yang masih buka lewat dari jam yang telah ditentukan. Dimana dalam SK Bupati Toko Modern buka mulai pukul 10.00 hingga 19.00 dan Pasar Senggol dari jam 16.00 hingga 20.00,”ujar kasat Pol PP I Made Watha.

Dikatakan situasi di Kabupaten Gianyar masih kondusif, walau masih ada beberapa toko yang buka melewati pukul 19.00 wita, namun kala itu mereka sudah mulai merapikan dagangan untuk segera menutup toko. “Seperti dilihat tadi, situasi sudah kondusif, masyarakat sudah mulai sadar walau ada beberapa toko yang masih buka. Namun mereka sedang memasukkan dagangannya untuk segera menutup tokonya,”tambah Watha.

Baca juga:  Rakor Gakkumdu Pilkada, Belum Ada Tindak Pidana

Sementara itu, Wakapolres Gianyar Kompol Pius X Febri Aceng Loda, S.I.K.,M.H. dalam apel persiapan menekankan agar sidak dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan. “ Nanti dalam sidak, kita menghimbau, mengingatkan, mengenai kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19. Sampaikan secara persuasif tidak ada arogan, tidak ada kata-kata kasar jangan sampai masyarakat tersakiti,”tegas Kompol Pius Loda. (Manik Astajaya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *