Putu Ganda Wijaya. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Bangli menyatakan kesiapannya menjadi solusi alternatif penanganan sampah sementara bagi Denpasar dan Badung menyusul rencana penutupan TPA Suwung pada 1 Maret 2026. Namun, kesiapan ini dibarengi dengan sejumlah syarat mulai dari revitalisasi total infrastruktur TPA hingga kompensasi jasa pelayanan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangli, Putu Ganda Wijaya, menegaskan bahwa Bangli siap menjadi solusi alternatif penanganan sampah sementara bagi Denpasar dan Badung demi menjaga kenyamanan pariwisata Bali dan kelestarian lingkungan Bali secara luas.

Namun demikian, TPA Bangli hanya akan menerima sampah jika standarisasi sarana dan prasarana (sarpras) dipenuhi dalam waktu dua bulan kedepan.

“Sesuai apa yang ditekankan Menteri Lingkungan Hidup, keberadaan TPA kita masih banyak yang perlu dibenahi. Kami meminta standar TPA Bangli ditingkatkan sebelum mulai mengelola sampah dari luar,” ujar Ganda, Senin (5/1).

Baca juga:  DJP Siap Terapkan Program Pengungkapan Sukarela

Dijelaskan beberapa pembenahan/revitalisaasi yang perlu dilakukan di TPA Bangli diantaranya akses jalan menuju TPA termasuk akses jalan di areal TPA menuju sel. Selain itu diperlukan penerangan di sepanjang jalur masuk dan area TPA, mengingat pengiriman sampah direncanakan pada malam hari pukul 22.00 – 05.00 WITA.

Di TPA Bangli juga perlu dilakukan revitalisasi dua sel dengan pembuatan tanggul setinggi 4-5 meter untuk mencegah sampah tercecer dan menjaga kebersihan jalur serta optimalisasi kolam lindi dan bak kontrol agar cairan sampah tidak mencemari lingkungan.

Tak hanya itu, dalam pengelolaan sampah TPA Bangli perlu penambahan alat berat berupa ekskavator, wheeler, dan buldoser masing-masing sekitar 3-4 unit, mengingat kondisi alat yang ada saat ini sangat terbatas dan rusak berat. Diperlukan juga tambahan tenaga operator yang profesional dan tenaga tambahan untuk mengelola sampah dengan sistem controlled landfill.

Baca juga:  Mapepada Digelar Serangkaian Panca Bali Krama Pura Lempuyang

“Dari mana kita dapat semua ini? Tentu akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama antar Pemda baik dengan Denpasar, Badung dan provinsi,” jelasnya.

Ganda juga menegaskan bahwa Bangli tidak akan menerima sampah campur.
Sampah yang diterima hanya sampah residu. “Tidak boleh ada sampah organik atau anorganik yang belum terpilah,” tegasnya.

Pihaknya mengaku akan bentuk tim monitoring untuk memastikan kualitas sampah yang dikirim sesuai kesepakatan.

Sementara itu disinggung terkait kabar adanya syarat yang diajukan Bangli berupa kompensasi dengan nilai sebesar Rp200 miliar sebagaimana yang viral di media sosial, Ganda membenarkan bahwa ada kompensasi jasa pelayanan yang dimohonkan untuk didapat Bangli atas pelayanan penanganan sampah yang dilakukan di TPA Bangli. Hanya saja mengenai nilainya dia tidak menyebutkan angka pastinya.

Baca juga:  Diadili TPPU, Napi Narkoba Dihukum Tiga Tahun

Dijelaskan bahwa dana kompensasi tersebut diperlukan untuk menanggung biaya operasional yang membengkak serta mitigasi dampak lingkungan bagi desa-desa di sekitar TPA. “Kita akan melihat di PKS nanti kepantasan dan kepatutan dari apa yg memang menjadi kompensasi jasa pelayanan yang kita dapatkan,” terangnya.

Disampaikan juga bahwa rapat mengenai Perjanjian Kerja Sama (PKS) sudah sempat dibahas tiga kali dan dijadwalkan akan dibahas kembali pada Kamis mendatang dengan lintas kementerian dan OPD kabupaten/ kota yang melaksanakan kerjasama. Ganda menegaskan bahwa jika syarat-syarat tidak dipenuhi, Bangli tidak akan menerima pengiriman sampah tersebut.

“Kata kuncinya adalah wajib revitalisasi, hanya sampah residu, dan adanya pendampingan pembiayaan dari apa yang kita sebut sebagai kompensasi jasa pelayanan,” imbuhnya. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN