Arief Hidayat. (BP/ist)
JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi III DPR RI akhirnya sepakat menyetujui Arief Hidayat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode kedua masa keanggotaan sebagai hakim konstitusi. Persetujuan terhadap Ketua MK tersebut diwarnai penolakan Fraksi Gerindra atas pencalonan Arief karena hanya dijadikan calon tunggal.

“Komisi III menyetujui saudara Arief Hidayat untuk dicalonkan kembali menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah melalui fit and proper test dari anggota Komisi III dan Tim panel Ahli,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan selaku pimpinan rapat di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/12).

Trimedya menjelaskan, dari 10 fraksi yang ada, sembilan menyatakan setuju. Sedangkan, satu fraksi yaitu Fraksi Partai Gerindra sejak awal menolak adanya fit and proper test jika hanya terdapat satu calon tunggal. “Komposisi 9 fraksi setuju, 1 fraksi tidak berpendapat. Kami akan bawa pada Bamus (Badan Musyawarah) dan Paripurna untuk disahkan kembali menjadi Hakim Konstitusi,” tegas politisi dari PDI Perjuangan itu.

Baca juga:  Dukung Azis Syamsuddin, Fraksi Golkar Belum Satu Suara

Dalam rapat yang berkembang, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang menggunakan sistem panel dalam pemilihan itu, sempat ditolak Fraksi Partai Gerindra. Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa meminta rapat membuka kembali pencalonan. Dasar pertimbangannya karena sistem menggunakan panel berarti calon yang diuji haruslah lebih dari satu.

Desmond mengatakan, penolakan Fraksi Gerindra karena merasa posisi Arief Hidayat sebagai calon tunggal tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. “Buat apa dibentuk panel ahli kalau calonnya satu,” kata Desmond.

Baca juga:  DPR Dukung Pola Pendidikan PT Berbasis Online

Dari kabar miring yang berkembang, penolakan karena pencalonan tunggal itu sengaja dikondisikan untuk memuluskan terpilihnya kembali Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi. Arief ditengarai telah melakukan lobi politik ke fraksi-fraksi untuk memuluskan kembali duduk sebagai hakim konstitusi. Lobi politik dimaksud terkait uji materi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keabsahan Pansus Hak Angket KPK yang saat ini ditangani MK.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani membantah tuduhan itu. Meski mendengar ada lobi politik, namun politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini memastikan tidak ada lobi politik antara pihaknya Arief Hidayat yang masih menjabat sebagai Ketua MK. Arsul mengakui Komisi III sempat mengundang Arief Hidayat dalam rapat internal Komisi III di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta beberapa waktu lalu, namun pertemuan itu bukan dalam rangka memuluskan pencalonan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi, dan nasih Pansus Angket KPK yang ditangani MK. (Hardianto/balipost)

Baca juga:  Ketua Forkom Perbekel Buleleng Dituntut 1,5 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *