
DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kualitas demokrasi, tidak hanya melalui penggunaan hak pilih, tetapi juga dengan meningkatkan kesadaran politik serta menolak praktik politik uang yang berpotensi merusak integritas pemilu.
Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Bedah Buku Seri I bertajuk Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Politik Hukum di Indonesia karya Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., yang diselenggarakan KPU Provinsi Bali di Kerthasabha Convention Hall, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Jumat (12/6).
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai kelompok yang kritis dan berperan penting dalam mengawal proses demokrasi. Menurutnya, partisipasi generasi muda harus diwujudkan tidak hanya saat pemungutan suara, tetapi juga dalam mengawasi jalannya pemilu dan menjaga nilai-nilai demokrasi.
“Demokrasi yang berkualitas membutuhkan partisipasi masyarakat yang sadar secara politik serta berani menolak berbagai praktik yang dapat mencederai integritas pemilu,” ujarnya.
Kegiatan yang diikuti jajaran KPU kabupaten/kota se-Bali, sivitas akademika, serta mahasiswa dari Universitas Udayana, Universitas Warmadewa, dan Universitas Pendidikan Nasional tersebut juga menjadi ruang diskusi mengenai tantangan demokrasi di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Prof. I Dewa Gede Palguna menegaskan Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting sebagai penjaga konstitusi dan pengawal prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bernegara. Keberadaan MK, menurutnya, tidak hanya sebagai lembaga peradilan, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai konstitusional agar arah kehidupan berbangsa tetap sesuai dengan cita-cita negara.
Sementara itu, panelis Dr. Kadek Dwita Apriani menyoroti tantangan budaya demokrasi, khususnya masih adanya toleransi masyarakat terhadap praktik politik uang. Berdasarkan hasil penelitian pada 2024, sebanyak 56 persen responden masih memaklumi praktik tersebut. Kondisi ini menunjukkan penguatan demokrasi tidak cukup hanya melalui pembenahan regulasi dan lembaga, tetapi juga membutuhkan pendidikan politik yang berkelanjutan.
Panelis lainnya, Dr. Jimmy Z. Usfunan, menekankan pentingnya keadilan substantif dalam penyelesaian persoalan kepemiluan serta penerapan prinsip judicial restraint, yakni sikap kehati-hatian hakim dalam menggunakan kewenangannya agar tetap sesuai koridor konstitusi.
Diskusi yang dipandu Anggota KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, berlangsung interaktif dengan membahas perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi, dinamika politik hukum, tantangan menjaga integritas pemilu, hingga fenomena apatisme politik di kalangan Generasi Z.
Melalui kegiatan ini, KPU Bali berharap tercipta ruang dialog yang berkelanjutan antara penyelenggara pemilu, akademisi, dan mahasiswa guna membangun budaya demokrasi yang sehat, meningkatkan literasi konstitusi, serta memperkuat kesadaran masyarakat dalam menjaga kualitas pemilu di Indonesia. (Ketut Winata/balipost)










