Anggota KPU Bali Ngurah Darmasanjaya saat memberikan keterangan di Denpasar, Bali, Kamis (30/11/2023). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk memfasilitasi pemilih yang berhalangan hadir saat hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali membentuk 18 tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus, kecuali di Denpasar.

“Jadi, total di Bali itu ada 18 TPS lokasi khusus; yang tidak ada itu hanya di Denpasar, karena mereka (Denpasar) ada kampus tetapi kampus wilayah sini tidak ingin ada TPS khusus. Begitu juga tempat rehabilitasi sosial, seperti panti jomponya tidak butuh,” kata Anggota KPU Bali Ngurah Darmasanjaya di Denpasar, Bali, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (30/11).

Delapan belas TPS khusus itu berada di Rutan Kelas IIB Negara (1 TPS), Kabupaten Jembrana; Lapas Kelas IIB (1 TPS) dan Poltrada (2 TPS), Kabupaten Tabanan; Lapas Kelas IIA Kerobokan (3 TPS) dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan (1 TPS), Kabupaten Badung; serta Rutan Kelas IIB (1 TPS), Kabupaten Gianyar.

Baca juga:  KPU Bali Pastikan Seluruh Surat Suara Tercetak Awal 2024

Kemudian, TPS di Rutan Kelas IIB (1 TPS), Kabupaten Klungkung; Lapas Narkotika Kelas IIA (4 TPS) dan Rutan Kelas IIB (2 TPS), Kabupaten Bangli; Lapas Kelas IIB (1 TPS), Kabupaten Karangasem; dan Lapas Kelas IIB Singaraja (1 TPS), Kabupaten Bangli.

Ngurah menjelaskan pembentukan TPS khusus tersebut merupakan hal baru di Bali. Dia mengatakan KPU Bali ingin memberi kesempatan bagi pemilih yang berhalangan hadir tidak kehilangan hak pilihnya.

Baca juga:  "Overstay" Dua Tahun, Wanita Jepang Dipulangkan

“TPS khusus itu, ya, di lapas, di daerah yang ada bencana alam, di tempat-tempat rehabilitasi; juga kami ingin terutama adik-adik yang kuliah atau mondok (seperti Poltrada), itu tidak kehilangan kesempatannya untuk nyoblos,” jelas Ngurah.

KPU Bali akan berkoordinasi dengan pengelola lokasi karena nantinya petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), yang jumlahnya masing-masing tujuh orang, akan ditempatkan di lokasi.

Terkait daftar pemilih di 18 TPS lokasi khusus tersebut, KPU Bali mencatat terdapat sebanyak 3.743 orang. Mereka nantinya juga mendapat surat undangan memilih, seperti pemilih pada umumnya. Namun demikian, surat suara yang didapat pada sistem tercatat sebagai pindah memilih.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Terus Melonjak, Diskes Bali Keluarkan Surat Edaran Minta Faskes Lakukan Ini

Pemilihan lokasi-lokasi TPS khusus itu dipilih berdasarkan koordinasi yang dilakukan KPU Bali. Awalnya, KPU Bali sempat berkomunikasi dengan pihak rumah sakit dan bandara, tetapi kedua lokasi tersebut dirasa kurang tepat untuk dibangun TPS.

“Kami di awal ingin menyiapkan TPS lokasi khusus di sana, tetapi ternyata berpotensi mengganggu kegiatan perawatan penyembuhan dari pasien. Sebetulnya, itu lebih mengganggu. Sama dengan bandara, kami tidak tahu siapa yang punya jadwal kerja dan waktu shift hari itu,” ujar Ngurah. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN