
DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mulai mematangkan perencanaan kebutuhan logistik untuk Pemilu 2029 dengan menjadikan pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 sebagai bahan evaluasi. Seluruh persoalan, kebutuhan, hingga kendala distribusi yang terjadi sebelumnya diminta diinventarisasi secara menyeluruh agar tidak kembali terulang.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan evaluasi tidak boleh berhenti sebagai catatan setelah seluruh tahapan pemilu selesai.
“Kita tidak boleh mengulang kesalahan yang sama,” tegas Lidartawan saat membuka Rapat Koordinasi Dokumentasi dan Inventarisasi Logistik Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Perencanaan Logistik Pemilu Tahun 2029, serta Tindak Lanjut Reviu Pertanggungjawaban Anggaran Tahun 2025 pada KPU Kabupaten Klungkung dan Jembrana, di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Kamis (3/9).
Rakor tersebut diikuti jajaran KPU Provinsi Bali, KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Kesbangpol Provinsi Bali, serta jajaran pengelola keuangan dan logistik. Forum tersebut sekaligus menjadi ruang evaluasi terhadap pengelolaan logistik dan anggaran sebelumnya, sekaligus menyusun langkah perbaikan untuk penyelenggaraan pemilu mendatang.
Menurut Lidartawan, pengalaman Pemilu dan Pemilihan 2024 harus diterjemahkan menjadi data yang dapat digunakan dalam menyusun kebutuhan Pemilu 2029. Setiap kendala yang ditemukan di lapangan perlu dicatat, dipetakan, kemudian dijadikan dasar untuk menentukan kebutuhan logistik secara lebih tepat.
“Kita harus membangun fondasi yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menekankan perencanaan logistik tidak boleh sekadar berdasarkan perkiraan kebutuhan. Perencanaan harus menggunakan data dan pengalaman nyata penyelenggaraan sebelumnya, termasuk persoalan distribusi serta pengelolaan logistik di masing-masing wilayah.
Anggota KPU Bali I Gede John Darmawan menambahkan, evaluasi juga perlu dikaitkan dengan kondisi serapan anggaran. Penyampaian mengenai realisasi anggaran dan kebutuhan logistik harus dilakukan secara jelas sehingga dapat diterjemahkan menjadi peta kebutuhan logistik.
Peta tersebut, kata dia, tidak hanya memuat jumlah kebutuhan, tetapi juga menggambarkan kendala pengelolaan serta jalur distribusi. Dengan begitu, perencanaan Pemilu 2029 diharapkan tidak hanya tepat dari sisi jumlah, tetapi juga efektif dalam proses pengelolaan dan pendistribusiannya.
“Informasi kondisi serapan anggaran sekaligus kebutuhan logistik harus jelas, sehingga dapat diterjemahkan dalam peta logistik,” kata John.
Sementara dari aspek kelembagaan, Anggota KPU Bali Anak Agung Gede Raka Nakula mendorong inovasi dan penguatan budaya kerja. Langkah tersebut dinilai penting dalam mendukung pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU.
Anggota KPU Bali Luh Putu Sri Widyastini juga mengingatkan pentingnya akurasi dalam proses inventarisasi. Seluruh data harus terdokumentasi dan terintegrasi dengan data pemilih sehingga perencanaan kebutuhan memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pembahasan kemudian masuk pada kondisi riil pengelolaan logistik Pemilu 2024. Kabag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Bali, Santi Chovarida, memaparkan hasil inventarisasi beserta biaya pengelolaan logistik Pemilu 2024.
Paparan tersebut dilengkapi Kasubbag Umum dan Logistik KPU Bali Putu Githa Gowinda yang menjelaskan biaya serta peta jalur distribusi logistik. Dari evaluasi tersebut, persoalan distribusi kembali menjadi salah satu perhatian, terutama untuk memastikan proses pengelolaan dan penyaluran logistik berjalan efektif.
Selain logistik, aspek pertanggungjawaban anggaran turut menjadi perhatian. Kasubbag Keuangan KPU Provinsi Bali I Wayan Budiarta menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat, Inspektorat akan melakukan reviu terhadap anggaran KPU Kabupaten Jembrana dan KPU Kabupaten Klungkung.
Santi Chovarida mengingatkan jajaran KPU agar tidak mengabaikan kelengkapan administrasi dalam setiap penggunaan anggaran. KAK dan RAB harus dilampirkan dalam setiap SPJ, seluruh belanja harus dilengkapi dokumentasi, serta pelaksanaan anggaran harus memenuhi ketentuan Keputusan KPU Nomor 409 Tahun 2022.
Dokumen terkait sewa dan perpajakan juga diminta menjadi perhatian agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses pertanggungjawaban anggaran.
Bagi KPU Bali, evaluasi logistik dan pengelolaan anggaran merupakan dua hal yang saling berkaitan. Logistik yang direncanakan dengan baik membutuhkan dukungan penganggaran dan administrasi yang tertib.
Karena itu, Lidartawan meminta seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Bali secara rutin menyampaikan pengeluaran setiap bulan dalam rapat pleno. Setiap konsultasi yang berkaitan dengan perpajakan juga diminta untuk didokumentasikan.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat tata kelola sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun penyelenggaraan pemilu yang lebih efisien dan akuntabel.
Dengan inventarisasi yang akurat, dokumentasi yang lengkap, administrasi anggaran yang tertib, serta pemetaan kebutuhan dan jalur distribusi berdasarkan pengalaman Pemilu 2024, KPU Bali mulai menyiapkan fondasi perencanaan logistik untuk menghadapi Pemilu 2029. (Ketut Winata/balipost)










