
DENPASAR, BALIPOST.com – KPU Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026, Kamis (17/9), di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali. Rapat dibuka Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dan dihadiri Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, pimpinan partai politik tingkat Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, serta Ketua dan Anggota KPU yang membidangi KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Lidartawan menegaskan pentingnya partai politik menyiapkan dan memperbarui data sejak dini agar lebih siap menghadapi tahapan pemilu. Ia mendorong penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi warga yang telah menyerahkan KTP dukungan serta memastikan data kepengurusan, keanggotaan, dan sekretariat selalu mutakhir. Menurutnya, kesiapan sejak awal akan mencegah penumpukan pekerjaan menjelang batas waktu sekaligus mendukung tata kelola kepemiluan yang semakin berbasis teknologi informasi (paperless).
Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Luh Putu Sri Widyastini, menyampaikan bahwa berdasarkan pemutakhiran data yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, ditemukan sejumlah data keanggotaan parpol berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Data tersebut telah disampaikan kepada masing-masing parpol untuk diverifikasi, divalidasi, dan diperbarui secara mandiri melalui Sipol, termasuk menghapus data anggota TMS. Pemutakhiran akan dilakukan secara berkala hingga menjelang tahapan verifikasi agar data keanggotaan dalam kondisi bersih dan valid.
Anggota Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, mengapresiasi langkah KPU Bali dalam pencermatan dan pembersihan data NIK masyarakat serta keanggotaan TMS secara transparan.
Bawaslu mendorong pencermatan berkelanjutan, termasuk terhadap data ASN dan P3K baru, untuk mencegah persoalan akibat NIK yang tercatat sebagai anggota parpol tanpa sepengetahuan pemiliknya. Partai politik juga diingatkan memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan sebaran keanggotaan sesuai ketentuan.
Menutup rapat, Lidartawan meminta KPU Kabupaten/Kota se-Bali proaktif memberikan pendampingan teknis kepada partai politik, khususnya dalam penggunaan Sipol, serta memperkuat komunikasi dengan pengurus dan Liaison Officer (LO).
Partai politik juga diminta segera memperbarui SK kepengurusan dan mengunggahnya ke Sipol agar data tetap sinkron. Melalui rapat koordinasi ini, KPU Bali berharap proses pemutakhiran data partai politik dapat dilakukan secara tertib, berkala, dan berkelanjutan, sehingga tersedianya data yang valid, akurat, dan mutakhir dapat mendukung kelancaran tahapan pemilu serta menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu di Bali. (Ketut Winata/balipost)










