Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada pemilu serentak tahun 2024 KPU Provinsi Bali membutuhkan sebanyak 89.663 orang anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang akan tersebar di 12.809 TPS di seluruh kabupaten/kota di Bali. Namun, hingga akhir batas pendaftaran, Rabu (20/12), jumlah KPPS di kabupaten/kota masih banyak yang kurang.

Total yang mendaftar baru mencapai 65 persen. Untuk itu, KPU Provinsi Bali memperpanjang pendaftaran calon anggota KPPS selama 2 hari ke depan.

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengungkapkan alasan minimnya minat masyarakat mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS untuk Pemilu Serentak 2024. Ini dikarenakan masyarakat sudah banyak yang bekerja, sehingga sibuk dan enggan mengambil bagian menjadi anggota KPPS.

Baca juga:  Soal Pembatasan Perpindahan Warga Antarprovinsi Cegah COVID-19, Ini Kata Wagub Bali

Berbeda saat pandemi COVID-19 tahun 2020, dimana peminat masyarakat untuk menjadi KPPS sangat tinggi. Namun demikian, KPU Provinsi Bali telah memiliki 3 alternatif untuk menggaet KPPS. Selain memperpanjang pendaftaran calon anggota KPPS, juga akan melakukan kerjasama dengan karang taruna, STT, guru-guru, dan mengajak perguruan tinggi.

Apalagi, saat ini beberapa kampus telah membuat program merdeka belajar, kampus merdeka dengan KKN tematik. Peserta KKN ini akan direkrut menjadi KPPS di desa masing-masing. Alternatif lainnya, jika masih belum memenuhi kuota, maka KPU Provinsi Bali meminta bantuan kepada aparat desa.

Baca juga:  Tiga Daerah Laporkan Tambahan Puluhan Kasus COVID-19

“Bukan berarti nanti (ada komentar, red) bahwa KPU disetir oleh penguasa, ndak!, karena gak ada bagaimana ceritanya. Jadi KPPS itu teman-teman bayangkan jumlahnya mencapai 12 ribu lebih,” tandas Lidartawan, Selasa (19/12).

Selain merekrut anggota KPPS, KPU Provinsi Bali juga merekrut anggota petugas keamanan di seluruh TPS yang ada. Dikatakan, pada pemilu serentak 2024 dibutuhkan sebanyak 25.618 orang pengamanan.

Apabila kuota anggota pengamanan tidak terpenuhi, maka pecalang di desa adat boleh di SK-kan oleh Kepala Desa sebagai anggota pengamanan yang sifatnya sementara hanya untuk pengamanan pemilu saja. (Ketut Winatha/balipost)

Baca juga:  Masyarakat Diminta Waspadai Gelombang Tinggi di Kuta dan Nusa Dua
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *