
JAKARTA, BALIPOST.com – Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Hal ini disampaikan secara sukarela karena alasan pribadi pada Sabtu (25/7).
Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang diselenggarakan pada Minggu (26/7) telah ditunjuk Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang Bank Indonesia).
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat, marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh Undang-Undang, dimana Bank Indonesia memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal,” kata Pras dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7) dilansir dari Kantor Berita Antara.
Menurut dia, pemerintah selanjutnya akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatan Gubernur BI.
“Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindak lanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme maka akan diterbitkanlah keputusan presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” ujarnya.
Setelah tahapan administratif tersebut, proses pergantian Gubernur BI akan memasuki masa transisi sebelum Presiden mengajukan calon Gubernur BI definitif yang baru.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, Presiden akan mengusulkan nama calon Gubernur BI baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Selanjutnya, Komisi XI DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan sebelum memberikan persetujuan resmi.
Setelah disetujui DPR, barulah calon tersebut akan ditetapkan dan dilantik oleh Presiden sebagai Gubernur BI definitif.
Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto belum mengajukan calon definitif pengganti Perry Warjiyo karena surat pengunduran diri tersebut baru diterima pada Minggu (26/7).
“Belum, kan baru kemarin juga. Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari ini langsung mengajukan calon definitif,” kata Prasetyo.
Ia mengatakan pengajuan calon Gubernur BI definitif selanjutnya akan dilakukan Presiden sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Sementara itu, Prasetyo mengatakan proses komunikasi mengenai masa transisi kepemimpinan BI juga akan dibahas bersama Presiden, termasuk dengan pejabat yang menjalankan tugas gubernur sementara.
“Rencananya akan kita cari waktu, kalau bisa hari ini, berdiskusi dengan Bapak Presiden,” ujarnya.
Terkait alasan Perry mengundurkan diri, Prasetyo mengatakan pengajuan tersebut disampaikan melalui surat kepada Presiden dengan alasan pribadi. Pemerintah, kata dia, menghormati keputusan tersebut.
Prasetyo juga menegaskan tidak ada desakan dari pemerintah yang melatarbelakangi pengunduran diri Perry. “Tidak ada, tidak ada. Dalam suratnya hanya menyatakan, mengajukan permohonan pengunduran diri,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Pj Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menyampaikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan bahwa kepemimpinan bank sentral Indonesia tetap dilakukan secara kolektif kolegial seperti yang telah berjalan selama ini, usai pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI.
“Di Bank Indonesia, kepemimpinan ini adalah kolektif kolegial. Jadi, tentunya nanti kami berlima di sini (red., anggota Dewan Gubernur BI) akan terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia secara kolektif kolegial,” kata Destry.
Ia menjelaskan bahwa BI juga telah memiliki mekanisme pengambilan keputusan (decision making) yang sangat berjenjang dan akan tetap menjadi pegangan dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk keputusan dalam Rapat Dewan Gubernur.
Usai pengunduran diri Perry Warjiyo, Destry juga memastikan bahwa bank sentral Indonesia akan terus menjalankan tugas dan mandat yang diberikan sesuai dengan mekanisme yang selama ini berlaku, serta mengacu pada praktik terbaik internasional.
Secara keseluruhan, BI menyatakan bahwa pengunduran Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI pada Sabtu (25/7) dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi.
Pengunduran diri itu sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Adapun penetapan Destry sebagai Pejabat Gubernur Sementara diputuskan melalui Rapat Dewan Gubernur pada Minggu (26/7), sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.
“Dalam menjalankan tugas dan kewenangan tersebut, Bank Indonesia akan terus mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, serta menjaga sinergi dan koordinasi dengan pemerintah dengan tetap menghormati tugas, kewenangan, dan mandat masing-masing lembaga,” ucapnya. (kmb/balipost)










