
DENPASAR, BALIPOST.com – Proses pemeriksaan mantan Kakanwil BPN Bali berinisial MD, oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali seyogyanya dilaksanakan, pada Jumat (11/9). Namun, tersangka MD tidak memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, didampingi Kasubbid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya panggilan terhadap tersangka MD yang seharusnya datang pada Jumat siang, belum bisa hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Kami belum dapat laporan terkait alasan yang bersangkutan (MD) tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.
Oleh karena itu, pemeriksaan MD rencananya akan dilaksanakan pada Rabu (16/9) di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Ia berharap MD memenuhi panggilan penyidik supaya proses penyidikan kasus ini bisa berjalan sesuai prosedur.
Seperti diberitakan, setelah memperoleh alat bukti cukup, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali kembali menetapkan mantan Kakanwil BPN Bali berinisial MD sebagai tersangka. MD ditetapkan sebagai tersangka diduga terkait pemalsuan surat dan gelar perkara kasus tersebut dilakukan pada Kamis (3/9).
MD ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat sengketa lahan pura di wilayah Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Sebelum menetapkan MD sebagai tersangka, Polda Bali melaksanakan gelar perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali tanggal 5 Januari 2026 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat pada 3 September 2026.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyidikan kasus tersebut, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga status MD ditingkatkan dari saksi atau terlapor menjadi tersangka.
Selanjutnya penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah melayangkan panggilan kepada tersangka MD untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (11/9) pukul 09.00 WITA.
Sedangkan terkait kasus sebelumnya, yakni Laporan Polisi Nomor LP/B/206/III/2025/SPKT/Polda Bali tanggal 26 Maret 2025, proses penyidikannya dihentikan secara hukum karena kedaluwarsa. (Kerta Negara/balipost)










